Kasus Pencurian Telepon Seluler yang Berubah Menjadi Perkara Hukum Kompleks
Kasus pencurian telepon seluler di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berjalan dengan perkembangan yang menarik perhatian publik. Awalnya, dua karyawan konter ponsel dilaporkan sebagai pelaku pencurian. Namun, kasus ini justru membuka isu-isu penting seperti janji kerja yang tidak ditepati, dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum, hingga kekerasan yang membuat posisi korban menjadi tersangka.
Awal Perkara
Pemilik toko ponsel, Persada Putra, melaporkan pencurian ke Polsek Pancur Batu. Dua karyawan, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, datang ke lokasi tersebut setelah melihat lowongan teknisi ponsel di Facebook. Kedua karyawan berasal dari Sidikalang dan dijanjikan sistem bagi hasil 50 persen dari ongkos jasa perbaikan, dibayar mingguan, serta makan dua kali sehari. Namun, janji itu tidak terpenuhi.
Selama dua pekan bekerja, keduanya tidak menerima gaji sesuai kesepakatan. Mereka hanya diberi makan sekali sehari dan uang Rp100 ribu untuk berdua, meskipun omzet jasa perbaikan disebut mencapai Rp2 juta. Kekecewaan dan rasa sakit hati akhirnya memicu tindakan pidana.
Pada 22 September 2025 dini hari, sekitar pukul 02.27 WIB, keduanya masuk ke toko dan mengambil sejumlah unit ponsel. Aksi itu terekam CCTV.
Dari Pelapor Menjadi Tersangka
Persada melaporkan pencurian ke Polsek Pancur Batu. Keesokan harinya, ia mendapat informasi bahwa kedua karyawannya berada di Hotel Crystal, Medan. Bersama tiga rekannya, Persada mendatangi hotel tersebut. Menurut kepolisian, Persada mengenakan jaket ojek daring dan mengaku sebagai petugas Polsek Pancur Batu agar diizinkan masuk.
Dugaan penyamaran ini diperkuat oleh rekaman video dan Berita Acara Pemeriksaan. Di hotel, Gleen dan Rizki tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Mereka terlebih dahulu mengalami penganiayaan. Gleen dianiaya di satu kamar, Rizki di kamar lain. Keduanya dijambak, dipiting, dilakban, lalu dibawa ke Polsek Pancur Batu dalam kondisi terikat.
Peristiwa ini dilaporkan balik oleh keluarga Gleen ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025 dugaan penganiayaan. Akibatnya, posisi hukum Persada berubah: dari pelapor pencurian menjadi tersangka penganiayaan dan penyamaran sebagai aparat. Tiga rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Putusan Pengadilan
Meski demikian, proses hukum terhadap pencurian tetap berjalan. Gleen dan Rizki divonis dua tahun enam bulan penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP. Salah satu penadah, Donly Parlindungan Gultom, dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sementara penadah lain masih berproses.
Kasus ini kembali menyedot perhatian publik setelah video pengakuan Gleen dan Rizki beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo tersebut, keduanya mengakui pencurian namun menolak kekerasan yang mereka alami. “Kami memang bersalah. Tapi dia bukan pihak berwenang. Tidak pantas menganiaya kami,” ujar mereka.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa pencurian dan penganiayaan adalah dua tindak pidana yang berdiri sendiri. Namun, perkara ini memperlihatkan benang merah: sengketa upah yang tidak diselesaikan secara adil dapat berujung pada kejahatan.
Pelajaran Penting
Upaya mengambil keadilan dengan tangan sendiri, apalagi dengan menyaru sebagai aparat, justru membawa konsekuensi hukum lebih berat. Dari sengketa upah, kasus ini menjelma menjadi pelajaran penting tentang batas kuasa, hukum, dan siapa yang berhak menegakkannya.
Kasus ini menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam hubungan kerja dapat memicu rangkaian peristiwa kriminal, dan bahwa penegakan hukum harus tetap berada di jalur yang sah agar tidak menambah korban baru.



