Penjelasan Bupati Kukar Terkait Penggeledahan dan Proses Hukum TPP Guru
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memberikan pernyataan resmi mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terhadap Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.
Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa Pemkab Kukar menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Menurutnya, tugas pemerintah daerah adalah menjalankan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Mekanisme Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Pemkab Kukar saat ini masih menjalankan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini mencakup proses pengembalian dalam jangka waktu 60 hari untuk temuan tahun anggaran 2025. Aulia menjelaskan bahwa jika dalam waktu 60 hari tidak ada penyelesaian atau hasil yang memadai, maka langkah-langkah hukum akan diambil.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan Kejati Kaltim mencakup pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025. Namun, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan pada tahun anggaran 2025. Untuk tahun-tahun sebelumnya, ia mengatakan bahwa pihaknya belum terlalu mengetahui detailnya dan akan segera meminta pelaporan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Alasan Penundaan Pembayaran Insentif Guru Non-ASN
Lebih lanjut, Aulia menjelaskan alasan pemerintah daerah sempat menunda pembayaran insentif guru non-ASN pada awal tahun 2026. Keputusan tersebut diambil agar regulasi serta data penerima benar-benar sesuai sebelum anggaran dicairkan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data penerima sekaligus menyesuaikan regulasi pembayaran.
Menurutnya, pencairan insentif baru dilakukan sekitar Mei 2026 untuk pembayaran Januari hingga April. Ia mengakui bahwa kebijakan ini sempat menimbulkan kesan pemerintah menunda pembayaran hak para guru. Namun, menurutnya, kebijakan itu justru dilakukan agar penyaluran anggaran menjadi lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
Keterlibatan BPK dan Perubahan Kepala Disdikbud
Proses rekonsiliasi data dan penyesuaian regulasi juga bertepatan dengan pemeriksaan BPK dan pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang sebelumnya menjabat di Inspektorat. Menurut Aulia, kepala dinas yang baru melakukan penelusuran terhadap seluruh mekanisme pembayaran sebelum insentif dicairkan.
Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, BPK memberi warning untuk pembayaran yang terkait dengan insentif guru non-ASN. Kepala Disdikbud yang baru, yang merupakan mantan Inspektur, melakukan rekonsiliasi data, bukan hanya pada sektor guru non-ASN, tetapi juga seluruh data termasuk data Dapodik dan lain sebagainya.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, tim dari Inspektorat masih bekerja untuk meminta pengembalian sesuai dengan daftar yang sudah diberikan oleh BPK. Aulia berharap proses ini dapat selesai secara efektif dan transparan, sehingga tidak ada lagi keraguan terkait pengelolaan anggaran.


