Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 8 Juli 2026
Trending
  • Baju Pink Dusty Cocok Dengan Celana Warna Apa? 7 Ide Pilihan
  • 7 cara membuat twibbon MPLS, mudah dengan Canva, Photoshop, atau PicsArt
  • Jadwal MotoGP Jerman 2026: Marquez Usaha Kecil di Sachsenring
  • GEN-A tingkatkan literasi digital dan kesehatan mental melalui webinar global
  • OJK Tegaskan Bank Asing Tidak Tarik Dana Besar-besaran dari Indonesia
  • BSI Meulaboh Umumkan Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan 21 Juli 2026
  • Ibu hamil tewas ditembak di Intan Jaya: Lembaga HAM, DPR, dan MRP Minta Evaluasi Keamanan Papua
  • Adzan Subuh Menggiring Jatuhnya Metode Klement, Pelajaran Spanyol vs Portugal Tuntas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»BSI Meulaboh Umumkan Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan 21 Juli 2026
Hukum

BSI Meulaboh Umumkan Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan 21 Juli 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Juli 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh akan melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Proses lelang akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding). Berikut adalah informasi mengenai objek-objek yang akan dilelang:

Neneng Asri

  • Deskripsi: Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 281, atas nama Zulkifli, luas tanah 400 m², berada di Desa / Kel. Pantee Cermin, Kec. Babahrot, Kab. / Kota Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 156.500.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 31.300.000,-

Darmawan

  • Deskripsi: Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 274, atas nama Darmawan / Afnidar, luas tanah 127 m², berada di Desa Keude Siblah, Kec. Blang Pidie, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 278.000.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 55.600.000,-

Farmazi

  • a. Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 45, atas nama Hasbi Ismail, luas tanah 202 m², berada di Desa Alue Sungai Pinang, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 493.000.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 98.600.000,-
  • b. Sebidang tanah kosong dengan sertifikat hak milik No. 115, atas nama Hasbi, luas tanah 91 m², berada di Desa Seunaloh, Kec. Blangpidie, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 35.000.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 7.000.000,-
  • c. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 459, atas nama Hasbi, luas tanah 235 m², berada di Desa Alue Sungai Pinang, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 24.500.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 4.900.000,-
  • d. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 242, atas nama Hasbi dan Maisuri, luas tanah 420 m², berada di Desa Alue Sungai Pinang, Kec. Jeumpa, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 187.000.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 37.400.000,-

CV Nezqa Rent Car

  • Deskripsi: Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 1.076, atas nama Maulidar, luas tanah 185 m², berada di Desa / Kel. Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 329.500.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 65.900.000,-

Nur Aflah

  • Deskripsi: Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 01496, atas nama Jonson. AS, luas tanah 149 m², berada di Desa / Kel. Ujong Patihah, Kec. Kuala, Kab. / Kota Nagan Raya, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 71.600.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 14.320.000,-

Sanusi

  • a. Sebidang tanah dan bangunan (rumah) dengan sertifikat hak milik No. 21, atas nama Salina Hartati, luas tanah 673 m², berada di Desa / Kel. Padang Mancang, Kec. Kaway XVI, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 353.000.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 70.600.000,-
  • b. Sebidang tanah dan bangunan (ruko) dengan sertifikat hak milik No. 204, atas nama Doktorandus Shalahuddin Hanan, luas tanah 454 m², berada di Kel. Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Provinsi Aceh.
  • Harga Limit: Rp. 561.500.000,-
  • Uang Jaminan: Rp. 112.300.000,-

Jadwal Pelaksanaan Lelang

  • Hari: Selasa
  • Tanggal: 21 Juli 2026
  • Waktu Penawaran: Mulai tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran
  • Batas Akhir Waktu Penawaran: 21 Juli 2026 Pukul 11:00 WIB (sesuai waktu server)
  • Alamat Domain: lelang.go.id
  • Tempat Lelang: KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara, Gedung C, Lantai 1, Jl. Tgk. Chik Ditiro – Banda Aceh
  • Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Persyaratan Lelang

  • Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan aplikasi lelang internet (e-Auction) melalui domain lelang.go.id.
  • Calon peserta lelang harus mendaftar dan memiliki akun yang telah diverifikasi pada website lelang.go.id.
  • Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen.
  • Peserta wajib menyetorkan uang jaminan ke rekening Virtual Account (VA) masing-masing peserta sesuai nominal yang disyaratkan, dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Banda Aceh selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  • Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  • Pemenang lelang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% dari nilai lelang yang terbentuk.
  • Pemenang lelang juga akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jika pemenang lelang tidak melunasi harga lelang, maka pemenang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
  • Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), calon peserta diharapkan telah melihat dan mengetahui objek yang akan ditawarnya.

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
– PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh, Jalan Imam Bonjol – Meulaboh, Contact Person 082177770834.

Meulaboh, 07 Juli 2026

PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh

Dto

MUZAWWIR

ACR Manager



Download PDF Pengumumannya!

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kasus MAN Bukan Pertama, Aiptu N Pernah Disidang Terkait Miras dan Wanita

8 Juli 2026

Influencer Tiongkok Bawa Petani Lansia ke Puncak, Tapi Jadi Akhir Tragis

8 Juli 2026

Lindungi Korban Penganiayaan, Hotman Paris Ancam Buka Identitas Aparat yang Intervensi

8 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Baju Pink Dusty Cocok Dengan Celana Warna Apa? 7 Ide Pilihan

8 Juli 2026

7 cara membuat twibbon MPLS, mudah dengan Canva, Photoshop, atau PicsArt

8 Juli 2026

Jadwal MotoGP Jerman 2026: Marquez Usaha Kecil di Sachsenring

8 Juli 2026

GEN-A tingkatkan literasi digital dan kesehatan mental melalui webinar global

8 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?