Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 17 September 2026
Trending
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
  • ShopeeVIP+ ‘Sekali langganan, dapat semua’, bisa dapat akses Netflix!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Dugaan Pemalsuan Surat Rp 10 Miliar, Tahanan Luar dalam Sengketa Tanah Kanci Cirebon
Politik

Dugaan Pemalsuan Surat Rp 10 Miliar, Tahanan Luar dalam Sengketa Tanah Kanci Cirebon

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Juli 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Ditunda Akibat Status Tahanan Luar

Sidang dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menjerat Sa’adi bin Sanding di Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA, Kabupaten Cirebon, mengalami penundaan. Hal ini terjadi setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa menjadi tahanan luar demi alasan kesehatan.

Pengalihan status tersebut menyebabkan agenda pemeriksaan lima saksi yang sebelumnya direncanakan dalam sidang kedua harus ditunda. Kuasa hukum PT Desa Kanci Indah merasa kecewa karena para saksi telah jauh-jauh datang dari Jakarta untuk memberikan kesaksian mereka.

Alasan Pengalihan Status Penahanan

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia dengan anggota Rahmawati dan Hasanudin, kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, meminta agar status penahanan kliennya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan luar. Permohonan ini didasarkan pada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa terdakwa harus menjalani operasi katarak dan pemeriksaan pendengaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Kurnia tidak keberatan atas permohonan tersebut. Setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan dan memberikan izin kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan hingga 22 Juli 2026. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pengobatan dan pemulihan kesehatan terdakwa.

Ian Hutabarat menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan utama diajukannya permohonan tersebut. “Permohonan ini kami ajukan agar klien kami dapat menjalani operasi katarak dan pemeriksaan pendengaran terlebih dahulu. Kondisi kesehatannya perlu dipulihkan agar dapat mengikuti proses persidangan secara maksimal, terutama saat mendengarkan keterangan para saksi,” ujar Ian, Senin (6/7/2026).

Ia berharap proses pengobatan berjalan lancar sehingga terdakwa dapat kembali mengikuti sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan pada sidang tanggal 13 Juli nanti terdakwa sudah pulih sehingga bisa mengikuti persidangan dengan baik,” ucapnya.

Kekecewaan Para Saksi

Di sisi lain, keputusan penundaan sidang menimbulkan kekecewaan bagi para saksi yang telah memenuhi panggilan JPU. Salah satunya adalah Indah Juita Sari, yang juga merupakan kuasa hukum PT Desa Kanci Indah. Menurut Indah, para saksi telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan dari Jakarta ke Cirebon untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun, para saksi tentu kecewa karena sudah hadir dan siap memberikan keterangan,” jelas Indah, kepada awak media. Meski demikian, ia mengaku memahami bahwa alasan kesehatan terdakwa telah menjadi pertimbangan majelis hakim dan jaksa sebelum mengambil keputusan terkait pengalihan status penahanan tersebut.

Latar Belakang Perkara

Perkara yang kini bergulir di PN Sumber itu bermula dari sidang perdana pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Tim JPU yang terdiri atas Budi Setia Mulya, Sukanda, Fitri Respani, dan Asep Kurnia mendakwa Sa’adi bin Sanding telah membuat dan menggunakan dokumen yang diduga tidak benar dalam sengketa tanah di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa perkara berawal dari musyawarah warga pada Januari 2023 terkait lahan di Blok Sidori. Jaksa menduga, terdakwa membuat dokumen Sporadik dengan mencantumkan tanggal 10 Januari 1993, padahal dokumen tersebut diduga baru dibuat pada 10 Januari 2023. Selain itu, jaksa juga menduga terdapat ketidaksesuaian penggunaan stempel Kantor Agraria dan Pemerintah Desa Kanci pada dokumen tersebut.

Terdakwa juga didakwa membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menurut jaksa memuat keterangan di luar kewenangan pemerintah desa dan tidak tercatat dalam administrasi resmi desa. Menurut dakwaan, dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata melawan PT Desa Kanci Indah. Gugatan tersebut akhirnya ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

Jaksa menyebut dugaan penggunaan dokumen tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 10 miliar karena objek sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara alternatif dengan Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang diduga palsu.

Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang akan kembali digelar pada 13 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh isi dakwaan merupakan tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum yang masih harus dibuktikan di persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 Agustus 2026

Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

31 Agustus 2026

Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?