IndonesiaDiscover –
PENYESUAIAN tarif untuk ruas Tol Serpong-Balaraja mulai berlaku pada 3 November 2024 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini mencakup Seksi 1A (Serpong-Simpang Susun CBD) dan Seksi 1B (Simpang Susun CBD – Simpang Susun Legok).
Hal ini berdasarkan surat keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 2808/KPTS/M/2024 pada 17 Oktober 2024.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan evaluasi dan penyesuaian tarif setiap dua tahun oleh Kementerian PU-Pera melalui Ditjen Bina Marga (DJBM) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai dengan nilai inflasi.
Rincian Tarif Baru
Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja yang juga Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk Christopher Siswanto Adisaputro menjelaskan bahwa tarif baru untuk Zona 1 (Seksi 1A) adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 6.000 (dari Rp 5.500)
- Golongan II dan III: Rp 9.000 (dari Rp 8.500)
- Golongan IV dan V: Rp 12.500 (dari Rp 11.000)
Untuk Zona 2 (Seksi 1B), tarif baru ditetapkan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 7.000
- Golongan II dan III: Rp 11.000
- Golongan IV dan V: Rp 14.500
Manfaat dan Komitmen Perusahaan
Tol Serbaraja merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi oleh PT Trans Bumi Serbaraja, anak perusahaan Sinar Mas Land.
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jalan tol sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 September 2022, pembangunan Tol Serbaraja diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tersebut.
Dengan panjang total sekitar 40 km yang terbagi dalam tiga seksi, Tol Serbaraja akan memperkuat konektivitas antara Jakarta dan kawasan penyangga, termasuk Tangerang Raya dan Provinsi Banten.
Tol ini diharapkan menjadi bagian penting dari jaringan jalan Jakarta Outer Ring Road 3 (JORR-3) dan terhubung dengan beberapa ruas tol lainnya di Pulau Jawa. (RO/Z-10)