Politik Sejak 2020, Hasto Sudah Dibidik KPK

Sejak 2020, Hasto Sudah Dibidik KPK

38
0
Sejak 2020, Hasto Sudah Dibidik KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.( MI)

MANTAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Sebab, politikus itu sudah dibidik dari empat tahun lalu.

“Seingat saya, bahwa sejak awal tahun 2020, waktu OTT, sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto (jadi tersangka),“ kata Novel melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Novel mengatakan, bukti keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kuat saat OTT pada 2020. Namun, saat itu, status hukum itu ditolak oleh para komisioner dengan dalih harus ada keterangan penguat dari Harun.

“Saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ucap Novel.

Novel juga menyebut keterangan KPK soal keterlibatan Hasto bukan barang baru. Menurut dia, respons publik yang mengaitkan penetapan tersangka dengan politik normal karena keputusan baru diambil 2024.

“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka, yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” ujar Novel.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)

Tinggalkan Balasan