Mantan Polisi yang Menjalani Hukuman Seumur Hidup Meninggal Dunia di Lapas
Brigadir Anton Kurniawan, mantan anggota polisi yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup, ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (30/5/2026) malam. Kejadian tersebut mengejutkan pihak lapas dan masyarakat luas, mengingat ia masih dalam proses menjalani masa hukuman.
Anton adalah terpidana dari kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi dan perampasan mobil di Kabupaten Katingan pada November 2024. Kasus tersebut membawanya ke meja hijau dan akhirnya dihukum seumur hidup. Sejak itu, statusnya berubah dari seorang anggota polisi menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Sepekan sebelum kematianya, Anton sempat menjadi sorotan karena mencoba kabur dari lapas. Dalam upaya tersebut, ia disebut menggunakan pistol yang diduga diselundupkan oleh istrinya. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas sebelum Anton bisa melarikan diri dari area pengamanan lapas.
Aktivitas Harian dan Perubahan Kondisi
Sebelum ditemukan meninggal, Anton masih terlihat menjalani aktivitas harian seperti biasa di dalam lapas. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa Anton masih berada di kamar hunian dan beraktivitas di bawah pemantauan petugas.
Menurut informasi yang diperoleh, Anton sempat mandi dan makan pada sore hari sebagaimana rutinitas warga binaan. Namun, situasi berubah ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin sekitar pukul 20.35 WIB. Saat namanya dipanggil dari luar kamar, tidak ada respons yang diberikan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung bersama perwira piket dan petugas blok untuk memastikan kondisinya. Ketika diperiksa, Anton ditemukan dalam keadaan sangat lemah namun masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Tidak lama setelah itu, napasnya berhenti.
Pihak lapas menyebut Anton sempat terlihat masih bernapas saat pertama kali diperiksa, tetapi kondisinya kemudian memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dugaan awal mengarah pada serangan jantung, meski penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Penyebab Kematian Masih Didalami
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Anton dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah menyatakan penyebab kematian narapidana tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil autopsi.
“Masih dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian,” ujar pihak lapas. Selain menunggu hasil pemeriksaan medis, Ditjenpas Kalimantan Tengah juga membentuk tim untuk menelusuri rangkaian kejadian sebelum Anton meninggal dunia.
Upaya Melarikan Diri yang Gagal
Untuk diketahui, Anton divonis seumur hidup setelah terlibat kasus penembakan kurir ekspedisi. Sebelum meninggal, ia sempat melakukan percobaan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Aksi tersebut diduga dilakukan secara berencana oleh Anton bersama istrinya. Ia sempat menodongkan pistol berisi peluru tajam ke arah petugas lapas.
Senjata ini diselundupkan oleh istri Anton saat jam kunjungan. Beruntung, petugas mampu menggagalkan aksi Anton. Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, Anton diduga mencoba kabur karena tidak siap menerima vonis.


