Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 17 Juni 2026
Trending
  • 50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker
  • Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai
  • Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
  • 6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain
  • Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya
  • Persija Umumkan Pelatih Baru Hari Ini, Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
  • Kolang-kaling Kalikesek: Camilan Khas Limbangan Kendal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ibu Rumah Tangga di Sragen Selundupkan Sabu ke Penjara untuk Uang Banyak
Hukum

Ibu Rumah Tangga di Sragen Selundupkan Sabu ke Penjara untuk Uang Banyak

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IRT di Sragen Terlibat Penyelundupan Narkoba ke Lapas

Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, nekat melakukan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menerima upah sebesar Rp 1 juta dari pihak tertentu. Pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan membawa anaknya dalam perjalanan guna mengelabui petugas lapas.

Modus yang Digunakan

Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku menyembunyikan narkoba di dalam celana dalamnya. Dengan cara ini, ia berharap barang terlarang tersebut bisa lolos masuk ke dalam penjara. Selain itu, YKS juga membawa anaknya yang masih kecil agar tampak seperti pembesuk biasa. Perjalanan dilakukan menggunakan transportasi umum, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.

Upah yang Diiming-Imingi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh pihak kepolisian, YKS mengaku bahwa dirinya tergiur dengan iming-iming materi. Pelaku dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 1 juta jika berhasil meloloskan dan mengantarkan barang terlarang tersebut kepada suaminya di dalam lapas. Uang kompensasi tersebut rencananya akan dibayarkan oleh salah satu rekan dari suami YKS yang berada di luar jaringan pemasyarakatan.

Pengambilan Paket di Sukoharjo

Dari hasil interogasi awal, tersangka YKS mengaku hanya bertindak sebagai kurir pengantar. Sebelum bertolak ke Sragen, YKS terlebih dahulu mengambil paket narkoba tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo atas perintah seseorang. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas di balik tindakan pelaku.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Kini, YKS beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dan obat-obatan terlarang telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Sragen juga tengah mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan narkoba ini, termasuk memeriksa status dan peran suami YKS yang berada di dalam tahanan.

Keterlibatan Suami Pelaku

Polisi mengonfirmasi bahwa suami YKS bukan merupakan narapidana kasus narkotika. Fakta ini membuat penyidik menaruh perhatian khusus mengenai adanya kemungkinan pergeseran peran atau pembentukan jaringan baru di dalam Lapas Kelas IIA Sragen. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus secara intensif guna membongkar asal-usul narkoba, melacak keberadaan rekan suami pelaku di luar lapas, serta mengungkap aktor intelektual yang mengatur alur pengiriman barang haram tersebut.

Potensi Ancaman Hukum

Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ibu dan anak dalam tindak pidana narkotika yang berpotensi menjerat keduanya ke proses hukum lebih lanjut. Nilai ekonomis dari narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pelaku diperkirakan mencapai Rp 1 juta per gramnya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya kasus yang terjadi dan pentingnya tindakan cepat dari aparat berwenang.

Kesimpulan

Aksi penyelundupan narkoba oleh IRT di Sragen menunjukkan adanya jaringan yang kompleks dan berbahaya. Dengan modus yang canggih dan partisipasi anak-anak, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kesadaran akan konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain

13 Juni 2026

Mengungkap Kotoran Pemerasan di Imigrasi, Transaksi Keuangan 35 PNS Capai Rp366 M, Gaji Hanya 3 Persen

13 Juni 2026

Terungkap identitas wanita terapung di Sungai Enim

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

13 Juni 2026

Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker

13 Juni 2026

Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai

13 Juni 2026

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?