Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 18 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Tertarik Upah Rp1 Juta, IRT Karanganyar Selundupkan Sabu ke Lapas Sragen saat Besuk Suami
Hukum

Tertarik Upah Rp1 Juta, IRT Karanganyar Selundupkan Sabu ke Lapas Sragen saat Besuk Suami

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IRT di Karanganyar Ditangkap Karena Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sragen

Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap oleh aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen. Pelaku yang berinisial YKS (44) diamankan setelah kedapatan membawa sabu dan obat-obatan terlarang yang rencananya akan diserahkan kepada suaminya yang sedang menjalani masa tahanan.

Aksi penyelundupan tersebut terungkap pada Selasa (26/5/2026) saat YKS datang ke Lapas Sragen dengan tujuan membesuk suaminya. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan paket berisi barang terlarang tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung yang masuk ke area pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YKS mengaku nekat menjalankan aksi tersebut karena tergiur imbalan uang yang dijanjikan oleh seseorang. Ia disebut akan menerima upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil memasukkan dan menyerahkan barang haram tersebut kepada suaminya di dalam lapas. Menurut informasi yang diperoleh, uang tersebut tidak berasal dari dalam lapas, melainkan dari salah satu rekan suami pelaku yang berada di luar jaringan pemasyarakatan.

Strategi Penyelundupan yang Rumit

Untuk menghindari kecurigaan petugas, YKS bahkan menyusun strategi dengan membawa anaknya yang masih kecil saat perjalanan menuju Lapas Sragen. Ia memilih menggunakan transportasi umum berupa bus agar terlihat seperti pembesuk biasa yang datang menemui anggota keluarga. Meski telah berupaya menyamarkan aksinya, petugas lapas berhasil mendeteksi adanya barang mencurigakan saat proses pemeriksaan berlangsung. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, YKS mengaku hanya berperan sebagai kurir dan tidak mengetahui secara rinci jaringan yang berada di balik pengiriman narkoba tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah seseorang yang memintanya mengambil paket di wilayah Kabupaten Sukoharjo sebelum dibawa ke Sragen. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap orang yang memerintahkan YKS mengambil paket tersebut serta rekan suaminya yang dijanjikan akan memberikan upah.

Pengembangan Kasus dan Investigasi Lanjutan

Polisi Dalami Jaringan dan Keterlibatan Suami Pelaku

Saat ini, YKS beserta barang bukti berupa sabu dan obat-obatan terlarang telah diamankan di Mapolres Sragen. Penyidik Satresnarkoba Polres Sragen terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan suami pelaku yang berada di dalam lapas.

Menariknya, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa suami YKS bukan merupakan narapidana kasus narkotika. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya pergeseran peran atau kemungkinan terbentuknya jaringan baru yang beroperasi dari dalam lapas. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setiya Permana, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau kemungkinan jaringan baru yang memanfaatkan lingkungan lapas sebagai jalur peredaran narkoba.

Hingga kini, penyidik masih memburu pihak yang memerintahkan YKS mengambil paket di Sukoharjo serta rekan suaminya yang dijanjikan akan memberikan upah. Polisi juga berupaya menelusuri asal-usul narkoba yang dibawa pelaku dan mengungkap aktor utama yang diduga mengendalikan pengiriman barang haram tersebut.

Upaya Mencegah Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas

Penyelundupan narkoba ke dalam lapas menjadi isu serius yang harus segera diatasi. Dengan modus yang semakin canggih, seperti penyembunyian barang terlarang di dalam pakaian dalam atau pembawaan anak kecil untuk menyamarkan aktivitas, aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para pembesuk. Selain itu, kolaborasi antara pihak lapas dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026

PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap

11 Juli 2026

Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?