Daycare Little Aresha Yogyakarta Terbukti Tanpa Izin Resmi
Daycare Little Aresha Yogyakarta yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum pengasuhnya, ternyata tidak memiliki izin operasional. Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, saat dikonfirmasi.
Pihaknya telah menggelar rapat dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap orang tua dan anak yang ada di sana, termasuk anak-anak yang sekolah atau dititipkan di sana.
Pendampingan Psikologis dan Advokasi Hukum
Pihak DP3AP2KB juga akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi para korban. Selain itu, segera dilakukan pendataan daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta guna memudahkan pengawasan ke depannya.
“Kan itu kan daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” jelas Retna.
Dia menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tambahan apabila hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap anak-anak. Juga berkomitmen akan memfasilitasi semua keinginan para orang tua wali yang menitipkan anaknya di daycare Little Aresha.
“Iya, nanti kami nunggu dulu dari polresta untuk sanksinya, ya. Tapi yang jelas di aturannya kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” pungkas Retna.
Awal Kasus Terungkap
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) lalu. Seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026 melaporkan adanya praktik kekerasan yang disaksikannya sendiri.
Sebelum memutuskan resign, pelapor telah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya ke KPAID Yogyakarta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat.
“KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta, terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman,” katanya, Sabtu (25/4).
Tak Berizin
Tiga hari setelah laporan, KPAID Yogyakarta menggelar rapat koordinasi lanjutan melibatkan lintas instansi. Mulai dari Unit PPA Polresta Sleman, perwakilan pelapor, Dindikpora dan DP3AP2KB serta UPT PPA Kota Yogyakarta.
Rapat tersebut mengungkap fakta penting yaitu daycare dan TK Little Aresha tersebut beroperasi tanpa izin resmi alias bodong.
Langkah penanganan hingga rencana penggerebekan kemudian disusun. Pada Jumat (24/4) langkah penegakkan hukum diambil.
Penggerebekan
Tim gabungan Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan daycare di Sorosutan, Umbulharjo ini selama lebih kurang lima jam, mulai pukul 14.00 hingga 19.00, untuk mengamankan lokasi sekaligus mencari bukti tambahan.
Pasca-penggerebekan, Sylvi mengungkapkan bahwa KPAID Yogyakarta berkolaborasi dengan instansi lain telah merancang sejumlah rencana tindak lanjut untuk menangani dampak sosial dan psikologis bagi para korban.
Satu di antaranya, UPT PPA membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline service. Langkah ini diambil agar orang tua yang anaknya pernah dititipkan di sana dapat segera melapor dan mendapatkan perlindungan.
Sebab, selama ini pengelola daycare menutup akses antar orang tua dengan meniadakan grup komunikasi (WA grup). Mulai Senin (27/4) besok, tim akan melakukan asesmen awal dan advokasi hukum kepada orang tua korban.
Upaya Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta juga berkomitmen tidak ingin kecolongan lagi. Menurut Sylvi dengan menggandeng Satgas Sigrak (Siap Gerak Atasi Kekerasan) dan pemangku wilayah, nantinya akan dilakukan pendataan masif terhadap seluruh lembaga pendidikan nonformal mulai dari TK, KB, dan daycare di Kota Yogyakarta. Data tersebut digunakan untuk pembinaan dan pengawasan.



