Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Monday, 2 November 2026
Trending
  • 6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS
  • Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak
  • Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT
  • Prediksi skor Yokohama F Marinos vs Sanfrecce Hiroshima: statistik dan head-to-head di J League
  • Prediksi skor Fulham vs Crystal Palace: The Cottagers lolos lewat adu penalti
  • Krisis Listrik Bayangi Ambisi Pusat Data Malaysia
  • Cicilan Motor DP 0% Diperpanjang hingga 2027, Ini Simulasi Lengkapnya
  • Jadwal Bus AKAP Bali-Jawa Rabu 28 Oktober: Cek Lengkapnya di Sini!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kekerasan Anak di Jogja: Daycare Little Aresha Tak Berizin
Hukum

Kekerasan Anak di Jogja: Daycare Little Aresha Tak Berizin

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 April 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Daycare Little Aresha Yogyakarta Terbukti Tanpa Izin Resmi

Daycare Little Aresha Yogyakarta yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum pengasuhnya, ternyata tidak memiliki izin operasional. Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, saat dikonfirmasi.

Pihaknya telah menggelar rapat dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap orang tua dan anak yang ada di sana, termasuk anak-anak yang sekolah atau dititipkan di sana.

Pendampingan Psikologis dan Advokasi Hukum

Pihak DP3AP2KB juga akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi para korban. Selain itu, segera dilakukan pendataan daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta guna memudahkan pengawasan ke depannya.

“Kan itu kan daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” jelas Retna.

Dia menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tambahan apabila hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap anak-anak. Juga berkomitmen akan memfasilitasi semua keinginan para orang tua wali yang menitipkan anaknya di daycare Little Aresha.

“Iya, nanti kami nunggu dulu dari polresta untuk sanksinya, ya. Tapi yang jelas di aturannya kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” pungkas Retna.

Awal Kasus Terungkap

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) lalu. Seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026 melaporkan adanya praktik kekerasan yang disaksikannya sendiri.

Sebelum memutuskan resign, pelapor telah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya ke KPAID Yogyakarta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

“KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta, terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman,” katanya, Sabtu (25/4).

Tak Berizin

Tiga hari setelah laporan, KPAID Yogyakarta menggelar rapat koordinasi lanjutan melibatkan lintas instansi. Mulai dari Unit PPA Polresta Sleman, perwakilan pelapor, Dindikpora dan DP3AP2KB serta UPT PPA Kota Yogyakarta.

Rapat tersebut mengungkap fakta penting yaitu daycare dan TK Little Aresha tersebut beroperasi tanpa izin resmi alias bodong.

Langkah penanganan hingga rencana penggerebekan kemudian disusun. Pada Jumat (24/4) langkah penegakkan hukum diambil.

Penggerebekan

Tim gabungan Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan daycare di Sorosutan, Umbulharjo ini selama lebih kurang lima jam, mulai pukul 14.00 hingga 19.00, untuk mengamankan lokasi sekaligus mencari bukti tambahan.

Pasca-penggerebekan, Sylvi mengungkapkan bahwa KPAID Yogyakarta berkolaborasi dengan instansi lain telah merancang sejumlah rencana tindak lanjut untuk menangani dampak sosial dan psikologis bagi para korban.

Satu di antaranya, UPT PPA membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline service. Langkah ini diambil agar orang tua yang anaknya pernah dititipkan di sana dapat segera melapor dan mendapatkan perlindungan.

Sebab, selama ini pengelola daycare menutup akses antar orang tua dengan meniadakan grup komunikasi (WA grup). Mulai Senin (27/4) besok, tim akan melakukan asesmen awal dan advokasi hukum kepada orang tua korban.

Upaya Pemerintah Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta juga berkomitmen tidak ingin kecolongan lagi. Menurut Sylvi dengan menggandeng Satgas Sigrak (Siap Gerak Atasi Kekerasan) dan pemangku wilayah, nantinya akan dilakukan pendataan masif terhadap seluruh lembaga pendidikan nonformal mulai dari TK, KB, dan daycare di Kota Yogyakarta. Data tersebut digunakan untuk pembinaan dan pengawasan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Misteri Brigpol WP: Bunuh Ibu Kandung Diduga Akibat Gangguan Jiwa

2 November 2026

Sosok 7 saksi yang diperiksa terkait dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda

1 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS

2 November 2026

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT

2 November 2026

Prediksi skor Yokohama F Marinos vs Sanfrecce Hiroshima: statistik dan head-to-head di J League

2 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?