Ringkasan Perkembangan Kasus Fajri Akbar dan SNL
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara, Fajri Akbar, dengan seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (25) akhirnya resmi dihentikan. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, kasus ini telah dihentikan karena kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga telah dikeluarkan oleh penyidik.
Awal Mula Kejadian
Awalnya, SNL melaporkan Fajri Akbar ke polisi terkait dugaan kekerasan seksual. Menurut keterangan SNL, ia dan Fajri Akbar bertemu saat ia sedang menawarkan layanan sebagai nasabah bank. Setelah saling bertukar nomor handphone, mereka kemudian membangun hubungan yang berlanjut hingga melakukan hubungan intim.
Pada 27 Januari 2025, Fajri Akbar mengajak SNL ke sebuah hotel di Medan. SNL mengiyakan ajakan tersebut karena dijanjikan karier dan janji menikah. Dalam beberapa bulan berikutnya, SNL menyadari dirinya hamil dan mencoba meminta tanggung jawab dari Fajri Akbar. Namun, Fajri Akbar memblokir nomor SNL dan tidak lagi merespons.
SNL juga menyebut bahwa ia memiliki bukti video hubungan intim yang direkam menggunakan ponsel Fajri Akbar. Video tersebut diambil selama beberapa kali pertemuan. Ia mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi tanpa paksaan.
Pembelaan dari Fajri Akbar
Fajri Akbar melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, membantah tudingan SNL. Menurut Benny, hubungan antara Fajri Akbar dan SNL adalah hubungan pribadi antara dua orang dewasa yang terjadi atas dasar sukarela. Tidak ada unsur paksaan atau tekanan dalam hubungan tersebut.
Selain itu, Fajri Akbar juga melaporkan SNL ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan SNL menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi Fajri Akbar.
Benny juga menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah yang merusak nama baik kliennya.
Peran Partai Demokrat
Chairil Hudha, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, menyatakan bahwa partai hanya mengetahui informasi tentang kasus ini setelah SNL menggelar konferensi pers. Oleh karena itu, partai tidak ingin ikut campur dalam urusan personal antara Fajri Akbar dan SNL.
Chairil Hudha menyarankan agar kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan pribadi dengan urusan organisasi. Ia juga meminta agar pihak-pihak lain tidak turut serta menyebarkan informasi yang tidak benar.
Profil Fajri Akbar
Fajri Akbar lahir di Medan pada 24 April 1990, saat ini usianya 35 tahun. Ia merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrat. Fajri Akbar duduk di daerah pemilihan (dapil) Medan 1 yang mencakup wilayah Amplas, Kota Medan Denai, Medan Area, Tembung, Medan Perjuangan, Medan Deli, Labuhan, Marelan, dan Belawan.
Sebelum menjadi anggota DPRD, Fajri Akbar pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2010. Ia juga memiliki pengalaman kerja di berbagai lembaga hukum dan organisasi profesional.
Fajri Akbar aktif dalam berbagai organisasi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengalaman pendidikan dan kerjanya menjadi modal bagi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Kesimpulan
Kasus yang sempat ramai diperbincangkan ini akhirnya berakhir dengan perdamaian antara Fajri Akbar dan SNL. Kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing, sehingga penyidikan dihentikan oleh pihak kepolisian. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh masyarakat dan anggota legislatif.



