Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 21 Agustus 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • GIIAS Surabaya 2026 Hadir dengan Pameran Lebih Luas dan Merek Terbanyak
  • Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier
  • Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern
  • Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel
  • Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut
  • Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini
  • Harry Kane Nyaman di Bayern, Ambisi Kembali ke Premier League Berkurang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Di Balik Kematian Anak 4 Tahun dengan Luka Parah, Motif dan Kronologi Terungkap
Hukum

Di Balik Kematian Anak 4 Tahun dengan Luka Parah, Motif dan Kronologi Terungkap

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Fakta-Fakta di Balik Kematian MAM

Kasus kematian MAM, bocah berusia empat tahun asal Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat sekitar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kediri Kota, diketahui bahwa korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh neneknya sendiri, S (64). Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini.

Kronologi Kejadian

Elyasarif menjelaskan, peristiwa bermula saat S sedang berada di rumah bersama tiga orang cucunya, termasuk MAM. Saat itu, orang tua korban sedang bekerja di luar rumah. Sekitar pukul 14.00 WIB, S meminta ketiga cucunya untuk makan siang dan setelahnya tidur. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan oleh ketiga anak tersebut.

Kekecewaan S kemudian memunculkan tindakan kekerasan. Ia memukul korban menggunakan gagang sapu dan paralon. Setelah mengalami luka, MAM pergi ke dapur untuk merendam diri dalam timba cucian berisi air. Ketika ibu korban pulang, MAM sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dapur.

Luka Memar pada Tubuh Korban

Kematian MAM dianggap tidak wajar karena adanya sejumlah luka memar di sejumlah bagian tubuhnya. Untuk itu, jenazah korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Kediri. Dokter Forensik RS Bhayangkara, Aditya Ganuardha, menjelaskan bahwa dari hasil autopsi, ditemukan pendaharan di dalam rongga perut yang berasal dari luka pada ginjal akibat kekerasan dari luar. Penyebab kematian pada jenazah ini adalah karena pendarahan hebat.

Penolakan Autopsi oleh Keluarga

Ternyata, pihak keluarga sempat melarang autopsi terhadap jenazah korban. Larangan tersebut muncul saat warga mencurigai kondisi korban dan hendak melaporkan kasus itu ke polisi. Awalnya, keluarga tidak ingin melaporkan kasus tersebut karena dianggap sebagai kehilangan yang ikhlas. Namun, warga semakin curiga karena penjelasan mengenai penyebab kematian korban berubah-ubah. Akhirnya, masalah ini dibawa ke kepolisian.

Dua Kakak Korban Diduga Jadi Korban Kekerasan

Selain MAM, dua kakak perempuan korban juga diduga menjadi korban kekerasan. Kedua kakak korban ditemukan selamat, namun mengalami luka memar di sekujur tubuh. Saat ini, keduanya telah dievakuasi ke panti asuhan untuk menjalani pemulihan. Menurut Ririn, tetangga korban, tubuh kedua kakak korban juga banyak luka memar.

Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka

Polres Kediri Kota akan memeriksakan kejiwaan S selaku tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap bocah, MAM. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka dan melengkapi berkas penyelidikan. Elyasarif menyatakan, tidak menutup kemungkinan S akan dibawa ke psikiater untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S ditahan di Mapolres Kediri Kota, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. S disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

Barang Bukti yang Disita

Sejumlah benda yang menjadi barang bukti mulai dari kayu gagang sapu, pipa paralon, timba air, hingga sejumlah pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa berlangsung. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut

25 Agustus 2026

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026

Kekayaan dan bisnis Ruben Onsu kini jadi sorotan kasus penipuan investasi

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 21 Agustus 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Agustus 2026

GIIAS Surabaya 2026 Hadir dengan Pameran Lebih Luas dan Merek Terbanyak

25 Agustus 2026

Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier

25 Agustus 2026

Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?