Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Saturday, 10 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Penjara Akibat Narkoba
    Hukum

    Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Penjara Akibat Narkoba

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota Terkait Narkotika

    Seorang mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman tersebut muncul setelah dirinya ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait bisnis haram narkotika. Dari penggeledahan di rumah AKBP Didik Putra, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan berbagai jenis narkotika dalam satu koper.

    Sebelum proses hukum dilanjutkan ke meja peradilan umum, Mabes Polri saat ini melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Selain itu, Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian pada 19 Februari mendatang untuk memecat AKBP Didik dari kepolisian.

    Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir, menyampaikan bahwa hukuman tegas akan diberikan kepada AKBP Didik terkait kejahatan yang dilakukannya. Ia menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri.

    Proses Penetapan Tersangka

    AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Status hukum tersebut diberikan setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, kasus kepemilikan narkoba AKBP Didik ditingkatkan ke proses penyidikan.

    Menurut Jhonny, dari gelar perkara tersebut ditemukan sejumlah fakta dan kronologis pengungkapan. Skandal narkotika yang dilakukan AKBP Didik berawal dari pengusutan kasus peredaran narkotika oleh Polda NTB.

    Kepolisian Polda NTB menangkap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja untuk Bripka KIR dan istrinya atas nama AN. Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

    Setelah dilakukan pendalaman, kedua asisten rumah tangga tersebut ternyata merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan bisnis haram serupa anggota kepolisian lainnya. Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

    Pengungkapan Keterlibatan AKBP Didik

    AKP ML tak lain adalah AKP Malaungi yang ketika dilakukan penangkapan menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota. Divisi Propam Polda NTB memeriksa AKP ML dan dipastikan positif sebagai pengguna narkotika.

    Dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML (di Polres Bima Kota), ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram. Polda NTB pun menetapkan AKP ML sebagai tersangka, dan berlanjut pada pendalaman berikutnya.

    Dari keterangan AKP ML, terungkap peran AKBP Didik yang ketika itu masih menjabat sebagai Kapolres. Dari keterangan AKP ML terungkap keterlibatan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro). Keterlibatan AKBP Didik itu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri.

    Penggeledahan di Rumah AKBP Didik

    Pada 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Propam Polri bersama penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang, Banten.

    Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti satu koper putih yang berisikan beragam jenis narkotika. Penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolan 19 butir, happ five dua butir, dan ketamin 5 gram.

    Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana junto UU Nomor 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

    Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

    Irjen Jhonny memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap AKBP Didik selama proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan harus dilakukan tanpa impunitas.

    Pimpinan Polri telah menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justeru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?