Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 12 Juli 2026
Trending
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
  • Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan atas Penurunan Stunting Jatim 14,7 Persen
  • Sandro Tonali resmi bergabung dengan Tottenham Hotspur, jadi pemain termahal klub
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Penjara Akibat Narkoba
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Penjara Akibat Narkoba

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota Terkait Narkotika

Seorang mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman tersebut muncul setelah dirinya ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait bisnis haram narkotika. Dari penggeledahan di rumah AKBP Didik Putra, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan berbagai jenis narkotika dalam satu koper.

Sebelum proses hukum dilanjutkan ke meja peradilan umum, Mabes Polri saat ini melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Selain itu, Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian pada 19 Februari mendatang untuk memecat AKBP Didik dari kepolisian.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir, menyampaikan bahwa hukuman tegas akan diberikan kepada AKBP Didik terkait kejahatan yang dilakukannya. Ia menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri.

Proses Penetapan Tersangka

AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Status hukum tersebut diberikan setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, kasus kepemilikan narkoba AKBP Didik ditingkatkan ke proses penyidikan.

Menurut Jhonny, dari gelar perkara tersebut ditemukan sejumlah fakta dan kronologis pengungkapan. Skandal narkotika yang dilakukan AKBP Didik berawal dari pengusutan kasus peredaran narkotika oleh Polda NTB.

Kepolisian Polda NTB menangkap dua orang asisten rumah tangga yang bekerja untuk Bripka KIR dan istrinya atas nama AN. Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Setelah dilakukan pendalaman, kedua asisten rumah tangga tersebut ternyata merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan bisnis haram serupa anggota kepolisian lainnya. Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan Keterlibatan AKBP Didik

AKP ML tak lain adalah AKP Malaungi yang ketika dilakukan penangkapan menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota. Divisi Propam Polda NTB memeriksa AKP ML dan dipastikan positif sebagai pengguna narkotika.

Dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML (di Polres Bima Kota), ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram. Polda NTB pun menetapkan AKP ML sebagai tersangka, dan berlanjut pada pendalaman berikutnya.

Dari keterangan AKP ML, terungkap peran AKBP Didik yang ketika itu masih menjabat sebagai Kapolres. Dari keterangan AKP ML terungkap keterlibatan AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro). Keterlibatan AKBP Didik itu dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri.

Penggeledahan di Rumah AKBP Didik

Pada 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Propam Polri bersama penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang, Banten.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti satu koper putih yang berisikan beragam jenis narkotika. Penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolan 19 butir, happ five dua butir, dan ketamin 5 gram.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP Didik dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana junto UU Nomor 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Irjen Jhonny memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap AKBP Didik selama proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan harus dilakukan tanpa impunitas.

Pimpinan Polri telah menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justeru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026

PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap

11 Juli 2026

Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026

Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global

11 Juli 2026

Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?