BALI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Bali akhirnya memberikan tanggapan atas surat konfirmasi IndonesiaDiscover.com mengenai dugaan ketidaksesuaian legalitas penyedia pada sejumlah paket pengadaan perlengkapan jalan Tahun Anggaran 2025.
Namun, dari jawaban resmi yang ditandatangani Kepala BPTD Bali, Dr. Ir. I Made Suraharta, S.T., S.Si.T., M.T., IPM, substansi yang dipersoalkan dalam surat konfirmasi dinilai belum terjawab.
Alih-alih menjelaskan legalitas penyedia yang dipertanyakan, BPTD hanya menerangkan bahwa seluruh pengadaan dilakukan melalui Katalog Elektronik (E-Katalog) sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024.
BPTD juga menyampaikan bahwa pemilihan produk dilakukan berdasarkan kesesuaian spesifikasi teknis, prioritas produk dalam negeri (PDN), usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK), serta harga terbaik.
Selain itu, perwakilan BPTD Bali, Agung, juga sempat menghubungi melalui watsapp dan menyatakan bahwa aspek legalitas penyedia mengacu pada Tanda Daftar Badan Usaha (TDBU) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar hukum penggunaan TDBU sebagai acuan legalitas pada paket yang ruang lingkup pekerjaannya mencakup pemasangan perlengkapan jalan.
Enam Pertanyaan Pokok Tidak Dijawab
Dalam surat konfirmasi sebelumnya, IndonesiaDiscover.com meminta penjelasan mengenai:
- dasar verifikasi dan evaluasi kualifikasi penyedia;
- dokumen legalitas dan SBU yang digunakan;
- mekanisme pembuktian kualifikasi dalam E-Purchasing;
- kesesuaian proses pemilihan dengan regulasi pengadaan;
- status keaktifan SBU saat pemilihan dan penandatanganan kontrak;
- hasil verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) terhadap CV Tri Manunggal.
Namun seluruh pertanyaan tersebut tidak dijawab secara spesifik.
Jawaban BPTD hanya menjelaskan mekanisme penyelenggaraan Katalog Elektronik tanpa memberikan penjelasan mengenai status Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia maupun hasil verifikasi SKP.
SBU Tetap Menjadi Persoalan
Berdasarkan penelusuran IndonesiaDiscover.com pada sistem LPJK, penyedia atas nama KALLEA ENERGI INDONESIA yang dipersoalkan sebelumnya diduga tidak memiliki SBU IN011 – Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikonfirmasi.
Sementara itu, BPTD menjelaskan bahwa legalitas penyedia mengacu pada kepemilikan TDBU.
Padahal, TDBU dan SBU merupakan dua dokumen yang berbeda serta memiliki dasar hukum dan fungsi yang berbeda.
TDBU merupakan bukti pendaftaran badan usaha penyedia perlengkapan jalan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sedangkan SBU merupakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022.
Apabila suatu paket secara hukum dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi dan mensyaratkan subklasifikasi tertentu, maka kepemilikan SBU yang sesuai menjadi bagian dari pemenuhan kualifikasi penyedia. Karena itu, penjelasan BPTD yang hanya mengacu pada TDBU belum menjawab pertanyaan mengenai status SBU penyedia pada saat kontrak ditandatangani.
Verifikasi Kualifikasi Tetap Menjadi Tanggung Jawab
Pengadaan melalui E-Katalog tidak menghapus kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan bahwa penyedia memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku dalam transaksi.
Ketentuan mengenai E-Katalog dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 maupun Nomor 177 Tahun 2024 mengatur tata cara penyelenggaraan katalog elektronik, namun tidak menghilangkan tanggung jawab PPK dalam memastikan kesesuaian persyaratan penyedia dan pelaksanaan kontrak.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan setiap proses pengadaan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dugaan SKP Belum Dijelaskan
IndonesiaDiscover.com juga meminta penjelasan mengenai hasil verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) terhadap salah satu penyedia, yakni CV Tri Manunggal.
Permintaan tersebut didasarkan pada hasil analisis yang menunjukkan adanya sejumlah paket pekerjaan yang berlangsung pada periode waktu kontrak okober ¬ November 2025 yang beriringan sampai 12 paket pekerjaan
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa penyedia usaha kecil memiliki batas kemampuan menangani paket pekerjaan secara bersamaan yang harus diverifikasi dalam proses pemilihan penyedia.
Namun, dalam jawaban resminya, BPTD sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai mekanisme maupun hasil verifikasi SKP terhadap penyedia tersebut.
Perlu Klarifikasi Lebih Lanjut
Hingga berita ini diterbitkan, BPTD Bali belum memberikan penjelasan mengenai:
- status kepemilikan SBU penyedia pada saat kontrak;
- dasar hukum penggunaan TDBU sebagai acuan legalitas apabila pekerjaan termasuk ruang lingkup jasa konstruksi;
- dokumen legalitas yang diverifikasi sebelum kontrak ditandatangani;
- hasil verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) penyedia.
IndonesiaDiscover.com tetap membuka ruang bagi BPTD Bali, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, LKPP, LPJK Kementerian PUPR, maupun penyedia yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tambahan atau dokumen pendukung agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(puji)


