Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Membatasi Penggunaan Gawai di Sekolah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sejak 19 Januari 2026. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi distraksi digital dan meningkatkan fokus belajar siswa. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama orangtua siswa yang menilai bahwa penggunaan telepon genggam sering kali mengganggu konsentrasi serta membuka akses pada konten negatif.
Dukungan dari Orang Tua Siswa
Sri Lestari, salah satu orang tua siswa kelas VIII SMP Negeri 99 Jakarta, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan penggunaan HP selama jam pelajaran merupakan langkah tepat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif. Ia menilai bahwa HP sering menjadi sumber gangguan yang membuat anak sulit berkonsentrasi di kelas.
Selain itu, Sri juga mengkhawatirkan potensi akses ke konten tidak sesuai usia serta masalah sosial antarsiswa akibat penggunaan gawai tanpa pengawasan. Oleh karena itu, kebijakan pengumpulan HP oleh pihak sekolah dinilainya memberikan rasa aman bagi orangtua. Meski demikian, ia berharap sekolah tetap memiliki mekanisme khusus untuk situasi darurat yang membutuhkan komunikasi langsung dengan siswa.
Pendapat dari Orang Tua Lain
Mutmainah, orang tua siswa kelas VIII SMP Negeri 38 Jakarta, juga mendukung pembatasan penggunaan HP agar siswa lebih mengandalkan buku pelajaran dibandingkan mencari jawaban instan melalui internet. Ia berpikir bahwa anak-anak sebaiknya lebih fokus belajar dari buku, bukan terus-menerus mencari jawaban di Google. Untuk urusan pesan atau transportasi pulang, orangtua bisa mengaturnya dari rumah.
Namun, Mutmainah menyoroti bahwa sistem pembelajaran saat ini masih membutuhkan perangkat digital. Karena itu, ia menilai pentingnya komunikasi aktif antara sekolah dan orangtua, terutama jika ada kegiatan belajar tertentu yang memerlukan teknologi. Ia juga mengapresiasi kebijakan pencatatan nomor kontak orangtua sebagai jalur komunikasi resmi antara sekolah dan wali murid.
Aturan yang Diterapkan
Sebagaimana diketahui, Disdik Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gawai di sekolah sejak Senin (19/1/2026). Kebijakan ini tidak melarang siswa membawa gawai sepenuhnya, melainkan mengatur penggunaannya agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan kesehatan siswa.
Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai pribadi siswa—termasuk ponsel pintar, tablet, smartwatch, dan laptop—wajib dalam kondisi nonaktif atau mode hening, kemudian dikumpulkan dan disimpan di tempat yang disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Meskipun demikian, sekolah tetap diwajibkan menjamin komunikasi antara orangtua dan siswa. Untuk itu, setiap sekolah harus menetapkan narahubung resmi, seperti wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), atau petugas lainnya, serta mengelola data kontak darurat siswa.
Pembelajaran Berbasis Teknologi Tetap Dilakukan
Pembatasan gawai pribadi juga tidak menghentikan pembelajaran berbasis teknologi. Sekolah tetap berkewajiban menyediakan perangkat digital milik sekolah untuk mata pelajaran yang membutuhkan sarana elektronik, sehingga kegiatan belajar tetap berjalan tanpa ketergantungan pada gawai pribadi siswa.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi distraksi digital yang mengganggu konsentrasi belajar, sekaligus melindungi kesehatan psikologis dan kognitif peserta didik. Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tercipta lingkungan sekolah yang lebih fokus, aman, dan sehat bagi tumbuh kembang siswa, tanpa mengabaikan kebutuhan komunikasi dan pembelajaran berbasis teknologi.



