Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II
  • Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!
  • 5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern
  • Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji
  • 7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!
  • Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI
  • Kopi Indonesia Melangkah ke Dunia di World of Coffee 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Pembatasan HP di Sekolah Tingkatkan Fokus Belajar Siswa
Teknologi

Pembatasan HP di Sekolah Tingkatkan Fokus Belajar Siswa

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Membatasi Penggunaan Gawai di Sekolah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sejak 19 Januari 2026. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi distraksi digital dan meningkatkan fokus belajar siswa. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama orangtua siswa yang menilai bahwa penggunaan telepon genggam sering kali mengganggu konsentrasi serta membuka akses pada konten negatif.

Dukungan dari Orang Tua Siswa

Sri Lestari, salah satu orang tua siswa kelas VIII SMP Negeri 99 Jakarta, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan penggunaan HP selama jam pelajaran merupakan langkah tepat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif. Ia menilai bahwa HP sering menjadi sumber gangguan yang membuat anak sulit berkonsentrasi di kelas.

Selain itu, Sri juga mengkhawatirkan potensi akses ke konten tidak sesuai usia serta masalah sosial antarsiswa akibat penggunaan gawai tanpa pengawasan. Oleh karena itu, kebijakan pengumpulan HP oleh pihak sekolah dinilainya memberikan rasa aman bagi orangtua. Meski demikian, ia berharap sekolah tetap memiliki mekanisme khusus untuk situasi darurat yang membutuhkan komunikasi langsung dengan siswa.

Pendapat dari Orang Tua Lain

Mutmainah, orang tua siswa kelas VIII SMP Negeri 38 Jakarta, juga mendukung pembatasan penggunaan HP agar siswa lebih mengandalkan buku pelajaran dibandingkan mencari jawaban instan melalui internet. Ia berpikir bahwa anak-anak sebaiknya lebih fokus belajar dari buku, bukan terus-menerus mencari jawaban di Google. Untuk urusan pesan atau transportasi pulang, orangtua bisa mengaturnya dari rumah.

Namun, Mutmainah menyoroti bahwa sistem pembelajaran saat ini masih membutuhkan perangkat digital. Karena itu, ia menilai pentingnya komunikasi aktif antara sekolah dan orangtua, terutama jika ada kegiatan belajar tertentu yang memerlukan teknologi. Ia juga mengapresiasi kebijakan pencatatan nomor kontak orangtua sebagai jalur komunikasi resmi antara sekolah dan wali murid.

Aturan yang Diterapkan

Sebagaimana diketahui, Disdik Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gawai di sekolah sejak Senin (19/1/2026). Kebijakan ini tidak melarang siswa membawa gawai sepenuhnya, melainkan mengatur penggunaannya agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan kesehatan siswa.

Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai pribadi siswa—termasuk ponsel pintar, tablet, smartwatch, dan laptop—wajib dalam kondisi nonaktif atau mode hening, kemudian dikumpulkan dan disimpan di tempat yang disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Meskipun demikian, sekolah tetap diwajibkan menjamin komunikasi antara orangtua dan siswa. Untuk itu, setiap sekolah harus menetapkan narahubung resmi, seperti wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), atau petugas lainnya, serta mengelola data kontak darurat siswa.

Pembelajaran Berbasis Teknologi Tetap Dilakukan

Pembatasan gawai pribadi juga tidak menghentikan pembelajaran berbasis teknologi. Sekolah tetap berkewajiban menyediakan perangkat digital milik sekolah untuk mata pelajaran yang membutuhkan sarana elektronik, sehingga kegiatan belajar tetap berjalan tanpa ketergantungan pada gawai pribadi siswa.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi distraksi digital yang mengganggu konsentrasi belajar, sekaligus melindungi kesehatan psikologis dan kognitif peserta didik. Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tercipta lingkungan sekolah yang lebih fokus, aman, dan sehat bagi tumbuh kembang siswa, tanpa mengabaikan kebutuhan komunikasi dan pembelajaran berbasis teknologi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!

15 Mei 2026

17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!

15 Mei 2026

Mengapa Alam Semesta Ada? Ilmuwan Temukan Petunjuknya di Sini

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

15 Mei 2026

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II

15 Mei 2026

Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!

15 Mei 2026

5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?