Perlindungan Anak di Ruang Digital: Tantangan dan Solusi
E-commerce diminta untuk memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem perdagangan digital seiring meningkatnya aktivitas transaksi daring oleh anak-anak tanpa pengawasan orang tua. Pemerintah sendiri menerapkan berbagai langkah untuk melindungi anak di ruang digital, salah satunya dengan PP Tunas.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dwinantoro Rumpoko mengatakan, pengawasan terhadap platform digital dinilai perlu diperketat karena anak-anak semakin mudah terpapar iklan, promosi, hingga sistem pembayaran digital.
Lebih lanjut, dia menilai, anak-anak memiliki karakteristik berbeda dibandingkan konsumen dewasa karena belum sepenuhnya memahami risiko transaksi maupun pengelolaan keuangan digital. Selain itu, anak-anak dinilai lebih rentan terdorong melakukan pembelian impulsif akibat pengaruh media sosial, influencer, hingga promosi di platform e-commerce.
Akses terhadap akun dan metode pembayaran milik orang tua juga disebut semakin mempermudah anak melakukan transaksi secara mandiri. “Kita melihat bahwa risiko transaksi anak di e-commerce sangat berlapis, mulai dari produk, pembayaran, iklan, data pribadi, hingga transaksi lintas negara,” ujar Dwinantoro di Wisma Bisnis Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, dia juga menyoroti maraknya produk yang tidak sesuai usia anak yang masih dapat diakses secara bebas di platform digital. Risiko tersebut dinilai semakin kompleks karena melibatkan transaksi lintas negara, termasuk pembelian produk luar negeri yang belum tentu memenuhi standar keamanan di Indonesia.
Dalam hal ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dinilai memiliki peran penting untuk memastikan transparansi dan perlindungan konsumen di ekosistem digital. Pengawasan tidak hanya mencakup platform, tetapi juga iklan, promosi, hingga mekanisme transaksi digital.
Adapun langkah pengawasan yang didorong pemerintah antara lain pembatasan akses terhadap produk tertentu, penguatan verifikasi usia pengguna, hingga kewajiban persetujuan orang tua untuk transaksi anak di bawah umur. Selain itu, platform juga diminta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dan cepat.
Dwinantoro juga menilai perlindungan anak harus dimulai sejak tahap perancangan platform digital. Dengan demikian, aspek keamanan, pembatasan akses, hingga pengawasan transaksi anak sudah menjadi bagian dari desain sistem, bukan baru diterapkan setelah terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada regulator. Kolaborasi antara platform digital, pelaku usaha, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan ekosistem digital yang aman.
Kemendag sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk ketentuan bagi marketplace, social commerce, dan pelaku usaha daring. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan platform digital dengan profil risiko tinggi menyediakan fitur pembatasan komunikasi bagi pengguna anak sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
“Ke depannya, mungkin kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital [Komdigi] terkait PP Tunas ini, nanti kami akan bersinergi dengan Komdigi,” pungkasnya.

Penerapan PP Tunas
Pada saat yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan implementasi PP Tunas tidak hanya berlaku bagi media sosial, tetapi juga mencakup platform e-commerce sebagai bagian dari tata kelola digital nasional. Kebijakan tersebut disiapkan untuk melindungi anak dari berbagai risiko transaksi digital maupun penyalahgunaan data pribadi di ruang elektronik.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik publik maupun privat termasuk marketplace, diwajibkan mematuhi aturan perlindungan anak tersebut di tengah meningkatnya keterlibatan anak dalam aktivitas transaksi digital di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini mengungkapkan masih terdapat persepsi keliru yang menganggap PP Tunas hanya ditujukan untuk media sosial populer. Dia menegaskan cakupan regulasi tersebut berlaku bagi seluruh sistem elektronik yang memungkinkan diakses pengguna di bawah usia 18 tahun.
“Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace,” kata Mediodecci.
Mediodecci mencontohkan banyak kasus anak melakukan transaksi daring tanpa pengawasan, seperti memesan puluhan paket melalui skema cash on delivery (COD). Selain itu, integrasi kartu kredit orang tua serta fitur paylater pada aplikasi belanja dinilai rawan disalahgunakan oleh anak yang belum memahami konsep transaksi digital dan pengelolaan keuangan.
PP Tunas mewajibkan platform menyediakan mekanisme verifikasi usia yang andal serta meminta persetujuan orang tua atau wali untuk transaksi tertentu. Platform juga dilarang menerapkan profiling maupun iklan personal kepada pengguna anak guna mencegah perilaku konsumtif impulsif.
Menurut dia, anak-anak sangat rentan terhadap promosi manipulatif yang dapat memicu perilaku konsumtif. “Anak-anak secara kognitif dan emosional belum matang,” ujar Mediodecci.
Dia menambahkan terdapat sejumlah risiko ketika anak terpapar ruang digital, mulai dari kontak dengan pihak asing, akses terhadap konten tidak sesuai usia, hingga ancaman kebocoran data pribadi. Dalam sektor e-commerce, kerentanan data pribadi disebut dapat terjadi di rantai logistik karena kurir memiliki akses terhadap nama, alamat, dan nomor telepon pengguna anak.
Platform e-commerce juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri guna menentukan profil risiko layanan mereka. Apabila tergolong berisiko tinggi, maka batas usia minimum pengguna ditetapkan sekurang-kurangnya 16 tahun dengan pengawasan yang lebih ketat.
Mediodecci menjelaskan status “risiko tinggi” bukan berarti platform tersebut berbahaya, melainkan layanan itu memang tidak dirancang untuk anak. Karena itu, platform wajib memastikan mekanisme pembatasan akses berjalan efektif.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif secara bertahap bagi PSE yang melanggar aturan PP Tunas, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses permanen.
“Perlindungan di e-commerce bukan untuk membatasi inovasi, tetapi memastikan masa depan anak-anak kita tetap produktif dan aman di ekosistem digital,” tutur Mediodecci.

Kesiapan Industri E-Commerce
Di sisi lain, pelaku industri e-commerce mengakui implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan, terutama terkait kesiapan sistem verifikasi usia pengguna serta pengawasan transaksi anak di platform digital.
Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mengatakan pihaknya mendukung implementasi PP Tunas di sektor perdagangan digital. Menurut dia, industri e-commerce Indonesia berkembang sangat pesat sejak 2012, ketika regulasi terkait platform digital dan perdagangan elektronik masih minim sehingga aktivitas pasar berlangsung relatif bebas.
Kini, dengan hadirnya regulasi baru seperti PP Tunas, pelaku industri harus menyiapkan berbagai penyesuaian untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Namun, proses adaptasi itu dinilai masih membutuhkan waktu.
“Saat ini semuanya sedang mencoba menyusun asesmen,” ujar Budi dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan terdapat keterbatasan teknis maupun operasional dalam pengawasan transaksi digital. Volume transaksi yang mencapai jutaan hingga puluhan juta per hari membuat jumlah moderator manusia tidak sebanding dengan aktivitas yang harus dipantau.
Karena itu, platform dinilai masih memerlukan dukungan regulator, lembaga pemerintah, dan laporan masyarakat untuk mendeteksi transaksi maupun produk bermasalah di ekosistem digital.
Selain itu, ketentuan batas usia minimum 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi disebut masih sulit diterapkan sepenuhnya karena platform tidak memiliki kewenangan memverifikasi identitas pengguna secara langsung.
“Kami tidak punya hak untuk melihat itu. Peran orang tua sangat besar untuk memastikan kontrol terhadap anak,” kata Budi.
Artinya, platform memiliki keterbatasan dalam memastikan apakah pengguna benar-benar telah memenuhi batas usia minimum untuk melakukan transaksi digital. Kondisi tersebut semakin rumit karena banyak anak mengakses platform menggunakan perangkat milik orang tua mereka.
Budi berharap pemerintah turut memperkuat sosialisasi fitur perlindungan anak yang sebenarnya sudah tersedia pada sejumlah perangkat digital, seperti fitur child safety di smartphone.
Adapun, PP Tunas memberikan masa transisi kepada platform digital untuk menyesuaikan kesiapan mereka dalam mematuhi aturan baru tersebut. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Maret 2026 hingga 2027.
Meski demikian, Budi menilai rentang waktu tersebut masih belum cukup untuk menyiapkan berbagai aspek teknis, termasuk sistem verifikasi usia dan pengawasan transaksi di platform e-commerce.
“Sebenarnya belum cukup waktunya, tetapi semoga akan segera kami usahakan,” pungkas Budi.



