Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu
Polres Indramayu mengklaim memiliki bukti kuat dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Paoman, Indramayu. Bukti tersebut meliputi sidik jari dan rekaman CCTV yang menunjukkan kehadiran terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di lokasi kejadian. Namun, terdakwa membantah keterlibatannya dan menyebutkan nama-nama lain sebagai pelaku sebenarnya.
Bukti yang Dibawa oleh Polisi
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan hasil identifikasi ilmiah. Salah satu bukti utama adalah sidik jari Ririn yang ditemukan pada botol obat nyamuk merek Vape di dalam kamar korban. Menurut Arwin, kamar adalah area privasi yang tidak sembarang orang bisa masuk.
Selain itu, sidik jari terdakwa juga ditemukan pada pintu geser di ruang tengah rumah korban. Rekaman CCTV juga menjadi salah satu bukti penting. Dalam rekaman tersebut, Ririn dan Priyo disebut terlihat berupaya menguras rekening aplikasi Dana milik korban. Selain itu, CCTV lainnya memperlihatkan terdakwa membawa mobil Corolla milik korban.
Perilaku Terdakwa di Sidang
Di sidang sebelumnya, Ririn Rifanto berontak di depan wartawan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Budi Awaludin dan keluarganya pada akhir Agustus 2025 lalu. Ririn bahkan menyebut empat nama lain yang ia tuding sebagai pelaku pembunuhan.
Ririn juga mengaku mendapat penyiksaan saat pemeriksaan hingga terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Berontaknya Ririn di PN Indramayu ini sampai harus diseret oleh petugas. Momen itu turut disaksikan oleh pihak kejaksaan, majelis hakim, sebelum meninggalkan ruangan, hingga petugas kepolisian yang bertugas.
Komentar dari Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut emosionalnya Ririn diduga karena melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau menghadirkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan menjadi saksi untuk Ririn. Toni menyebut, saksi Priyo ini adalah yang ditunggu-tunggu oleh pihaknya. Lebih lanjut, Toni menilai bahwa Priyo adalah saksi kunci dan satu-satunya saksi yang tahu dan melihat langsung bagaimana kronologi pembunuhan itu terjadi.
Toni RM semakin yakin adanya keterlibatan empat nama baru di luar dua terdakwa Ririn dan Priyo, yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko. Adapun Ririn, disebutkan Toni, tidak tahu-menahu soal kejadian tersebut karena tidak ada di lokasi. Menurut pengakuannya, Ririn tengah diajak keluar TKP oleh Joko dan sampai menjelang penangkapan pun Ririn tidak diberi tahu oleh terduga tersangka lainnya tersebut terkait pembunuhan satu keluarga tersebut, termasuk oleh terdakwa Priyo.
Dugaan Intimidasi oleh Penyidik
Toni RM juga menyoroti adanya dugaan penganiayaan oleh oknum penyidik kepolisian. Ia menduga adanya upaya intimidasi kekerasan yang memaksa Ririn agar mau mengaku sebagai tersangka utama pembunuhan. Di sisi lain, terkait adanya dugaan intimidasi tersebut, pihak Polres Indramayu belum memberikan respons saat mengonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun telepon.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi, misteri pembunuhan sadis satu keluarga yang menewaskan lima orang tersebut telah terungkap. Menurut Hendra, proses sidik pun telah dilaksanakan, pelakunya ada dua orang, yakni Ririn dan Priyo. Perkara ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sudah memasuki tahapan persidangan.
Perihal kasus ini, pihak kepolisian lebih menaruh simpati kepada keluarga korban pembunuhan dan pelakunya mendapat hukuman setimpal. “Tapi, kami lebih simpati kepada keluarga korban, baik yang di Indramayu maupun kasus Vina dahulu,” kata Hendra.
Fakta Tambahan Mengenai Pembunuhan
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, Kamis (28/8/2025) malam. Korban dalam kasus tersebut berjumlah lima orang, yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Budi Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Motif utama pembunuhan adalah dendam dan kekesalan tersangka Ririn terhadap korban (Budi Awaludin) terkait masalah sewa rental mobil. Pelaku merasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mogok.



