Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 10 Juni 2026
Trending
  • Bacaan Liturgi Senin 8 Juni 2026: Santo William, Uskup
  • Mencuci Mobil Sendiri Bisa Rusak Cat Lebih Parah Daripada Cuci Otomatis
  • Vaksin Pertama di Dunia yang Dibuat Kecerdasan Buatan
  • Reksadana Saham Tergelincir, Manajer Investasi Perkuat Pemilihan Saham Berkualitas
  • Koleksi mewah Silmy Karim disita KPK, 19 kendaraan termasuk 2 Porsche
  • 301 Guru Besar UI Tantang Putusan PTUN Kasus Disertasi Bahlil: Preseden Buruk Akademik
  • Semen Padang FC Pertahankan Tiga Bintang Muda: Ikram, Iqbal, dan Firman
  • Menjelajah Rasa Bali: Kuliner Otentik yang Menggugah Selera
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»301 Guru Besar UI Tantang Putusan PTUN Kasus Disertasi Bahlil: Preseden Buruk Akademik
Politik

301 Guru Besar UI Tantang Putusan PTUN Kasus Disertasi Bahlil: Preseden Buruk Akademik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangguhan Gelar Doktor Bahlil dan Kekhawatiran Akademik

Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Mereka menilai putusan yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor Bahlil berinisial CW dan AS berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik dan melemahkan kewenangan kampus dalam menegakkan etika akademik.

Kekhawatiran ini muncul setelah Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor BL, yaitu CW, serta ko-promotor AS. Keduanya dinilai memberikan perlakuan istimewa dalam proses pendidikan doktoral BL. Sanksi yang diberikan berupa larangan mengajar, membimbing, dan menjadi penguji mahasiswa sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Namun, keduanya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan tersebut.

Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil. Keputusan itu kemudian diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sehingga Rektor UI melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kekhawatiran atas Preseden Buruk

Koordinator Aliansi Guru Besar UI, Prof Sulistyowati Irianto, mengatakan pihaknya berharap MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI sekaligus membatalkan putusan PTUN yang memenangkan pihak penggugat. “Apa yang diputuskan dalam ranah etika akademik, integritas akademik itu non-negotiable,” kata Sulistyowati di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, dilansir Tribunnews.

Menurutnya, penyerahan amicus curiae dilakukan sebelum putusan kasasi keluar agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim. Mereka juga menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik. “Justru negara harus mendukung putusan di ranah etika akademik itu, karena kami para guru besar yang tahu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Dua Ranah Kasus

Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Eko Prasojo menjelaskan perkara tersebut terbagi ke dalam dua ranah berbeda, yakni penanganan terhadap promotor dan ko-promotor serta penanganan terhadap mahasiswa berinisial BL. Menurut Eko, untuk mahasiswa, langkah yang diambil saat ini mengacu pada sanksi Dewan Guru Besar UI. Kampus juga sedang melakukan pengecekan serta perbaikan terhadap proses penulisan disertasi.

Perbaikan tersebut mencakup penyesuaian metodologi hingga pemenuhan persyaratan publikasi di jurnal ilmiah. “Sedangkan, sanksi untuk promotor dan ko-promotor itu yang sekarang sedang berproses di pimpinan,” kata Eko. Ia menambahkan, UI memiliki standar prosedur dalam penanganan mahasiswa. Saat ini, pihak universitas tengah memastikan apakah rekomendasi Tim Etik yang sebelumnya diterbitkan telah dijalankan atau belum.

Duduk Perkara Polemik Gelar Doktor Bahlil

Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024. Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024), dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.

Namun, pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia menjadi perbincangan publik. Gelar doktor tersebut jadi sorotan setelah beredar isu dugaan plagiasi pada disertasi berjudul Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia, yang dibuat Bahlil sebagai syarat promosi doktor dari Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI.

Misalnya, akun X @IbrahimNiar melakukan pengecekan plagiasi pada disertasi Bahlil menggunakan aplikasi Turnitin, perangkat lunak yang kerap digunakan untuk mendeteksi plagiarisme dalam karya tulis. Berdasarkan hasil pengecekannya, similarity index disertasi Bahlil mencapai 95 persen dengan karya milik mahasiswa asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Penangguhan Gelar Doktor Bahlil

Beberapa waktu kemudian, gelar doktor Bahlil ditangguhkan sejak November 2024. Penangguhan itu dilakukan pada November 2024 berdasarkan hasil rapat empat organ UI. Keputusan ditangguhkannya gelar Doktor milik Bahlil telah ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf. “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” demikian pernyataan UI dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

UI juga meminta maaf atas diluluskannya Bahlil dalam program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jawaban Paket 25 Soal BTQ Kelas 3 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai

10 Juni 2026

GOR Jambi Rusak Parah, Plafon Jebol dan Dinding Tercoreng

10 Juni 2026

Pernyataan Roy Suryo soal Sidang Ijazah Jokowi: Polda Metro Jaya Masih Keraguan

9 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bacaan Liturgi Senin 8 Juni 2026: Santo William, Uskup

10 Juni 2026

Mencuci Mobil Sendiri Bisa Rusak Cat Lebih Parah Daripada Cuci Otomatis

10 Juni 2026

Vaksin Pertama di Dunia yang Dibuat Kecerdasan Buatan

10 Juni 2026

Reksadana Saham Tergelincir, Manajer Investasi Perkuat Pemilihan Saham Berkualitas

10 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?