Penjelasan Roy Suryo Mengenai Status Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, seorang pakar telematika yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan keraguan terhadap pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebutkan bahwa kasus ini telah memenuhi syarat untuk dipersidangkan. Keraguan tersebut muncul setelah Polda Metro Jaya mengumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2026) bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pernyataan Polda Metro Jaya tersebut dinilai oleh Roy Suryo sebagai singkat dan kurang detail. Ia menilai bahwa penggunaan istilah “P21” tidak disampaikan secara tegas dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dari pihak kepolisian dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus yang menjeratnya.
Roy Suryo menjelaskan bahwa ia hanya bisa tersenyum terhadap pengumuman tersebut. Ia menegaskan bahwa kuasa hukumnya akan memberikan respons resmi melalui konferensi pers pada hari ini, Rabu (3/6/2026). Dalam pernyataannya, Roy menyampaikan bahwa saat ini ia masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak hukumnya.
Apa Itu P21?
P21 merupakan kode yang digunakan oleh kejaksaan untuk menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. Jika suatu kasus sudah mencapai status P21, maka kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan. Setelah itu, biasanya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin, menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah siap untuk disidangkan. Hal ini mengacu dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Iman menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.
Persoalan Hukum Terkait Batas Waktu Pelimpahan Berkas Perkara
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, sempat mengeklaim bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya tidak layak untuk dilanjutkan. Menurut Refly, Polda Metro Jaya melanggar ketentuan terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Refly mengatakan bahwa kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs pada 9 Februari 2026. Namun, Polda Metro baru melimpahkan kembali berkas tersebut pada 17 April 2026. Padahal, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, batas maksimal terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan adalah 14 hari.
“Ada statement dari Polda Metro Jaya bahwa berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 April 2026. Dari 9 Februari ke 17 April, itu sudah 83 atau 84 hari dan itu sudah menyalahi ketentuan Pasal 138 ayat 2 yang memberikan waktu 14 hari,” katanya.
Isu Surat Perintah Penyidikan Baru
Di sisi lain, Refly mengaku memperoleh informasi bahwa Polda Metro Jaya telah membuat Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terhadap para tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. “Ada informasi yang berkembang, ada sprindik baru pada 30 Maret. Kalau seandainya sprindik baru itu mau dijadikan patokan, maka sprindik yang lama gugur.”
Refly menyatakan bahwa jika sprindik baru benar-benar dibuat, maka status tersangka yang ditujukan kepada Roy cs harus dicabut terlebih dahulu. “Kalau pakai sprindik baru yang menjadi patokan, maka surat penetapan sebagai tersangka gugur dengan sendirinya,” pungkasnya.

