Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 10 Juni 2026
Trending
  • Bacaan Liturgi Senin 8 Juni 2026: Santo William, Uskup
  • Mencuci Mobil Sendiri Bisa Rusak Cat Lebih Parah Daripada Cuci Otomatis
  • Vaksin Pertama di Dunia yang Dibuat Kecerdasan Buatan
  • Reksadana Saham Tergelincir, Manajer Investasi Perkuat Pemilihan Saham Berkualitas
  • Koleksi mewah Silmy Karim disita KPK, 19 kendaraan termasuk 2 Porsche
  • 301 Guru Besar UI Tantang Putusan PTUN Kasus Disertasi Bahlil: Preseden Buruk Akademik
  • Semen Padang FC Pertahankan Tiga Bintang Muda: Ikram, Iqbal, dan Firman
  • Menjelajah Rasa Bali: Kuliner Otentik yang Menggugah Selera
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Koleksi mewah Silmy Karim disita KPK, 19 kendaraan termasuk 2 Porsche
Hukum

Koleksi mewah Silmy Karim disita KPK, 19 kendaraan termasuk 2 Porsche

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Juni 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Daftar Koleksi Barang Mewah Silmy Karim yang Disita KPK

Pada Jumat (5/6/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Penggeledahan ini dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selama operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Totalnya mencapai 19 kendaraan, perhiasan, dan uang tunai dalam mata uang asing. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 2 unit mobil sport merek Porsche dengan warna merah dan silver
  • 10 unit kendaraan roda dua, mulai dari Vespa hingga Harley Davidson
  • 7 unit sepeda
  • Beberapa perhiasan lainnya
  • Uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR), dan Yen (JPY)

Kehadiran Aparat Selama Penggeledahan

Berdasarkan pantauan, sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di pintu masuk rumah serta sepanjang jalan di depan kediaman Silmy. Mereka mengenakan perlengkapan taktis seperti helm, rompi antipeluru, dan senjata laras panjang. Kehadiran aparat membuat akses keluar-masuk rumah terpantau ketat selama proses penggeledahan berlangsung.

Di dalam area rumah yang berpagar hitam dengan tinggi kurang lebih dua meter tersebut, beberapa kendaraan tampak terparkir. Sementara itu, sejumlah mobil Innova hitam yang membawa penyidik dan petugas pendukung silih berganti masuk ke kompleks rumah. Sejumlah jurnalis dan warga tampak menunggu di sekitar lokasi untuk memantau jalannya penggeledahan.

Beberapa kali petugas keamanan meminta awak media tetap berada di luar area rumah demi proses penggeledahan berlangsung kondusif.

Penyidik Mengamankan Barang Bukti

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mengamankan dan menyita barang bukti selama penggeledahan di rumah tersangka SK. Dia juga mengatakan bahwa penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang Rupiah maupun valas.

Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA.

Harta Kekayaan Silmy Karim

Selama 4 tahun, harta para tersangka kasus korupsi ini sudah menumpuk. Bahkan, mereka bisa membeli rumah dengan menggunakan emas batangan. Salah satu tersangka korupsi adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Dia mendapatkan jatah Rp 100 juta setiap hari Jumat. Dari tindakan kotornya ini, harta kekayaan Silmy meroket tajam. Dia telah mengumpulkan Rp 234,5 miliar, berdasarkan data LHKPN 2025.

Aset Properti Dominasi Kekayaan

Komponen terbesar dalam kekayaan Silmy Karim berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp184,02 miliar. Aset properti tersebut tersebar di sejumlah lokasi strategis, terutama di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Dalam laporan LHKPN, Silmy tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah per bidang. Beberapa aset bernilai tinggi berada di Jakarta Selatan, termasuk properti dengan nilai lebih dari Rp43 miliar dan Rp31 miliar.

Koleksi Mobil Mewah dan Harley Davidson

Selain properti, Silmy juga memiliki koleksi kendaraan dengan total nilai mencapai Rp8,47 miliar. Kendaraan termahal yang tercatat adalah Mercedes G63 tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp6 miliar. Ia juga memiliki sejumlah kendaraan lain seperti Jeep Wrangler, Jeep CJ7, Toyota Land Cruiser, hingga Mercedes Benz 280E keluaran 1979.

Tak hanya itu, Silmy tercatat memiliki dua unit sepeda motor Harley Davidson yang masing-masing bernilai sekitar Rp450 juta.

Kas dan Investasi Bernilai Puluhan Miliar

Dalam laporan kekayaannya, Silmy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar. Selain itu, surat berharga yang dimiliki mencapai Rp8,69 miliar. Sementara kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp31 miliar, menjadikannya salah satu komponen terbesar dalam struktur kekayaannya setelah aset properti.

Secara keseluruhan, total aset yang dimiliki Silmy Karim mencapai Rp243,59 miliar. Setelah dikurangi utang hampir Rp9 miliar, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp234,59 miliar.

Pembelian Rumah Menggunakan Emas

Karena panik, uang-uang dari rekening penampung langsung ditarik secara bertahap untuk kemudian membeli emas. Dalam penelusuran KPK, emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.

“Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas,” tuturnya. “Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya,” sambungnya.

Konstruksi Perkara dan Tindakan KPK

Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.

“Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Praktik Kotor dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA

Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak. WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.

Penetapan Tersangka dan Hukuman yang Mengancam

Silmy Karim Cs meraup ratusan miliar dalam perkara pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Total ada Rp 145 miliar yang diperas dari WNA. Silmy setiap minggu mendapat jatah Rp 100 juta.

Silmy Karim resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.

Jeratan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Ancaman Hukuman Berat

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, terdapat ancaman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hukuman maksimal serupa juga menanti pada jeratan Pasal 12B tentang gratifikasi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Bocor! Mengapa Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16

10 Juni 2026

6 Fakta Mengejutkan Kematian Anak Perempuan di Sragen, Luka Jadi Sorotan

10 Juni 2026

Terpopuler Kalsel – Tersangka Korupsi Disdik Banjarmasin Ditangkap

9 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bacaan Liturgi Senin 8 Juni 2026: Santo William, Uskup

10 Juni 2026

Mencuci Mobil Sendiri Bisa Rusak Cat Lebih Parah Daripada Cuci Otomatis

10 Juni 2026

Vaksin Pertama di Dunia yang Dibuat Kecerdasan Buatan

10 Juni 2026

Reksadana Saham Tergelincir, Manajer Investasi Perkuat Pemilihan Saham Berkualitas

10 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?