Politik KPK Tahan Lima Tersangka Baru dalam TPK RAPBD Pemprov Jambi 2017-2018

KPK Tahan Lima Tersangka Baru dalam TPK RAPBD Pemprov Jambi 2017-2018

1
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan KPK resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Kelima anggota DPRD itu diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Lima anggota DPRD Jambi yang ditahan atas nama Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI),” ujar Tanak, dalam kanal Youtube KPK, Selasa (9/5/2023).

Ia juga menambahkan, NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Lima tersangka itu dilakukan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung dari 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023,” terangnya.

Lanjut Tanak, kelima tersangka ini berperan dalam menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Uang suap yang diterima itu dikenal dengan istilah ‘ketok palu’. Tanak mengatakan masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.

“Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,” ujar Tanak.

Sambung Tanak, kelima tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tanak mengungkapkan, masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang belum ditahan. KPK meminta para tersangka tetap bersikap koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.

Foto: Pasha Yudha Ernowo IndonesiaDiscover.id/Kanal Youtube KPK

Tinggalkan Balasan