KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi dalam pengusutan tindak pidana yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung. Ia menyebut, pidana kurang bermakna apabila pengembalian uang negara tidak signifikan.
Sebagai salah satu aparat penegak hukum yang diberi kewenangan mengusut kasus korupsi, tegasnya kejaksaan memiliki tugas penting dalam mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi.
“Jadi berapa banyak pun orang dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau kembalinya uang yang dikorupsi, uang yang dicuri ke negara itu tidak signifikan,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12).
Hal itu disampaikan Habiburokhman sebagai salah satu catatan yang diberikan Komisi III DPR RI kepada Kejaksaan Agung. Menurut Habiburokhman, asset recovery merupakan hal yang tak boleh diabaikan kejaksaan.
Ia mengatakan, sebuah kasus korupsi akan berujung pada proses eksekusi. Oleh karenanya, yang perlu dilihat dari perkara korupsi bukan hanya saat dieskpose ke publik saja, tapi juga pengembalian kerugian hasil korupsi ke kas negara.
“Misalnya dalam ekspose suatu perkara, declare di awal total kerugian negaranya cukup besar, kita melihat di akhirnya seperti apa. Berapa yang pada akhirnya bisa masuk ke kas negara dari pemberantasan korupsi tersebut?” pungkasnya.
Selain memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal, Komisi III juga memberikan catatan terhadap Kejaksaan Agung terkait pentingnya peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi dalam sektor penegakan hukum. (H-3)