

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan pembelian tiket kereta api tidak terkena penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku tahun depan. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” kata Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi, Minggu, (29/12).
Ia menegaskan KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan saat dalam perjalanan kereta api.
Sementara itu, Ixfan menambahkan, untuk saat ini KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 .Pada hari ini Sabtu (28/12), KAI Daop 1 Jakarta memberangkatkan 645.895 penumpang. Dengan rincian untuk perjalanan kereta api jarak jauh sebanyak 537.191 penumpang dan kereta api lokal sebanyak 72.704 penumpang.
Tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
“Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan,” kata Ixfan. (H-3)