Indonesia Discover
-Depok. Polres Metro Depok memusnahkan barang bukti yang disita kasus narkoba, miras, narkoba dan senjata yang terjadi selama bulan Ramadan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dibakar dengan cara dibakar dan miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat,” jelas Kapolres Metro Depok Kombes. Pol. Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, Jumat (14/4/23).
Kapolres Metro Depok mengungkapkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 40 kg ganja, 670,92 gram sabu, 1,63 gram tembakau sintetis, dan 1.533 botol miras.
“Pemusnahan barang sitaan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang dan memberikan efek jera bagi pelakunya. Karena narkotika, miras dan narkoba adalah musuh bersama dan barang-barang tersebut dapat merusak generasi muda,” pungkasnya.
(sebagai/hn/um)