Dinamika politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terus memanas dan memunculkan berbagai wacana baru di Senayan. Salah satu gagasan yang kini ramai diperbincangkan adalah penggunaan Hak Angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Wacana ini mencuat untuk menyelidiki secara mendalam proses verifikasi syarat pencalonan dalam Pemilihan Umum, terutama setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas berupa ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan dalam persidangan sebelumnya.

Menanggapi situasi tersebut, pengamat politik terkemuka sekaligus Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menyampaikan pandangan yang cukup menarik. Menurutnya, para relawan dan pendukung setia Gibran Rakabuming Raka sama sekali tidak perlu merasa khawatir atau takut menghadapi wacana Hak Angket DPR RI. Bahkan, ia menilai kelompok-kelompok pendukung seperti Partai Solidaritas Indonesia, aliansi relawan Gibranisti, dan berbagai elemen loyalis lainnya justru menjadi pihak yang paling berkepentingan untuk mendorong agar Hak Angket tersebut benar-benar diwujudkan.
Alasan Di baliknya Ketidakpuasan Putusan MK
Dorongan agar para pendukung Gibran mengambil inisiatif ini didasari oleh asumsi bahwa mereka sebenarnya belum sepenuhnya merasa puas dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selama ini, berbagai respons bernada kekecewaan dan protes masih kerap dilontarkan oleh para pendukung terhadap para hakim konstitusi. Beberapa pihak bahkan sempat melontarkan kritik tajam dengan dalih bahwa majelis hakim dinilai tidak memahami sistem pendidikan luar negeri.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan keabsahan dokumen pendidikan tersebut belum benar-benar selesai di mata para pendukung. Oleh karena itu, alih-alih melayangkan protes di ruang publik yang tidak memberikan kepastian hukum, para pendukung seharusnya mengarahkan energi mereka untuk mendesak digunakannya instrumen konstitusional di parlemen. Dengan adanya audiensi dan dorongan yang masif, DPR RI diharapkan dapat menyediakan wadah atau forum baru yang sebelumnya juga telah diisyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai jalur penyelesaian lanjutan.
Urgensi dan Mekanisme Hak Angket DPR RI
Sebagai sebuah instrumen ketatanegaraan, Hak Angket merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Kebijakan yang diselidiki haruslah berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hak Angket dapat menjadi opsi strategis bagi DPR RI untuk menguji kembali seluruh rangkaian proses yang terjadi. Sasaran penyelidikan ini meliputi:
* Proses verifikasi syarat administrasi pencalonan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara mendalam.
* Keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan selama proses pendaftaran berlangsung.
* Dugaan pelanggaran hukum maupun administrasi negara yang mungkin terjadi selama tahapan pemilihan umum.
Untuk dapat direalisasikan, usulan penggunaan Hak Angket ini wajib diajukan oleh minimal 25 orang anggota dewan yang berasal dari fraksi-fraksi yang berbeda di parlemen. Jika proses ini berjalan, dampaknya bisa sangat luas, bahkan berpotensi membuka jalan menuju Hak Menyatakan Pendapat yang dapat berujung pada usulan pemakzulan sesuai dengan koridor Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peluang Emas untuk Membersihkan Nama
Lebih lanjut, Yunarto menegaskan bahwa forum penyelidikan parlemen ini justru bisa dimanfaatkan sebagai sarana yang paling efektif untuk membersihkan nama baik Wakil Presiden. Selama ini, pihak istana dan para pendukungnya kerap menyatakan bahwa dokumen yang dipersoalkan itu sebenarnya ada namun belum sempat dihadirkan secara optimal dalam persidangan sebelumnya.
Dengan adanya sidang-sidang terbuka dalam mekanisme Hak Angket, dokumen-dokumen pendukung tersebut dapat dibuka secara transparan kepada publik luas. Langkah ini diyakini mampu mematahkan segala tudingan miring, fitnah, serta keraguan publik mengenai latar belakang pendidikan anak sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut, sehingga posisinya dinilai akan jauh lebih aman dalam menyongsong kontestasi politik di masa depan.
Lebih lanjut, Yunarto berpendapat bahwa penggunaan forum Hak Angket di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebenarnya dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen politik yang efektif untuk membersihkan nama Gibran dari berbagai tudingan miring yang beredar di ruang publik. Mengingat kekuatan koalisi pendukung pemerintah di parlemen memegang mayoritas suara yang sangat signifikan, kekhawatiran berlebihan terhadap guliran hak angket dinilai tidak beralasan dan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kekuatan Politik Mayoritas di Parlemen
- Koalisi pemerintah menguasai sekitar 85 persen kursi di parlemen, sehingga posisi politik mereka tergolong sangat kuat dan dominan dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
- Ketakutan yang ditunjukkan oleh sebagian elite politik terhadap hak angket diibaratkan sebagai sikap yang seolah-olah menuduh partai koalisi sendiri berencana untuk menjerumuskan pemerintahan yang sedang berkuasa.
- Dengan mayoritas kursi yang dimiliki, seharusnya kubu pendukung tidak perlu merasa terancam, melainkan justru melihat forum tersebut sebagai peluang emas untuk membuktikan kebenaran secara terbuka.
Peluang Emas Membersihkan Reputasi
- Pihak yang paling berkepentingan untuk mendorong jalannya hak angket seharusnya adalah para pendukung setia Gibran guna memulihkan reputasi serta kepercayaan publik.
- Apabila mereka merasa berada di pihak yang benar, memiliki kelengkapan dokumen pendukung yang sah, serta didukung oleh kekuatan politik yang masif, pemanfaatan forum resmi negara adalah langkah yang paling rasional.
- Sikap enggan memanfaatkan ruang klarifikasi konstitusional ini dikhawatirkan justru akan semakin memicu spekulasi liar di kalangan masyarakat luas mengenai keabsahan yang dipermasalahkan.

Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah mengeluarkan ketetapan hukum terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Gugatan yang secara khusus menyoroti persyaratan pendidikan Gibran tersebut diajukan oleh kelompok yang dimotori oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Denny Indrayana bersama rekan-rekannya. Namun, majelis hakim konstitusi memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau dikenal dengan istilah hukum niet ontvankelijke verklaard (NO).
Keputusan krusial tersebut dibacakan secara resmi dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan terbuka untuk umum ini diselenggarakan dengan khidmat di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, yang terletak di kawasan Jakarta Pusat, pada hari Selasa (6/10/2026) yang lalu. Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan dengan tegas bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dalam pokok permohonan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan secara mendetail oleh majelis hakim, terungkap bahwa alasan utama penolakan tersebut adalah karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dasar hukum penolakan ini merujuk pada ketentuan bahwa para pemohon bukan merupakan pihak yang bertindak sebagai peserta resmi dalam kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Meskipun gugatan tersebut akhirnya kandas dari segi formalitas hukum, jalannya proses persidangan sempat mengungkap berbagai fakta menarik dan sorotan tajam. Salah satu hal yang mencuat ke permukaan adalah temuan bahwa majelis hakim tidak mendapati adanya bukti yang dinilai meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri atas nama Gibran yang dapat disetarakan secara resmi dengan tingkat kelulusan sekolah menengah atas (SMA) di dalam negeri.
Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan akhir bahwa lembaga yudikatif tersebut tidak memiliki kewenangan ataupun landasan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya yang sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pertimbangan utamanya didasarkan pada aspek faktual, di mana suami dari Selvi Ananda tersebut saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, mengingat ia telah secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada hari Minggu (20/10/2024) yang lalu dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.



