:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sarwendah-komnas-perempuan.jpg)
Konflik yang melibatkan pasangan selebritas ternama Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas dan menarik perhatian publik luas. Di tengah proses hukum terkait gugatan hak asuh anak yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, babak baru perseteruan di antara keduanya resmi dimulai dengan ditempuhnya jalur hukum pidana. Ruben Onsu secara resmi melayangkan laporan kepolisian terhadap mantan istrinya tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan yang teregistrasi per 11 Oktober 2026 ini bermula ketika sang presenter mendapati Sarwendah mengunggah sebuah konten video yang memperlihatkan dirinya sedang melakukan panggilan video atau video call dengan seorang pria misterius. Unggahan tersebut sontak memicu kehebohan di dunia maya dan mengundang tanda tanya besar dari para warganet mengenai keaslian dari rekaman visual yang dibagikan.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Sarwendah sempat memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyatakan bahwa video yang diunggahnya adalah asli serta bukan merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kendati demikian, polemik ini telanjur melebar hingga memerlukan intervensi dari tenaga ahli di bidang teknologi informasi guna meredakan perdebatan publik sekaligus menjadi alat bukti yang sah di mata hukum.
Pandangan Ahli Digital Forensik Terkait Keaslian Video
Untuk membuktikan keabsahan konten yang memicu polemik hukum ini, pihak berwajib dan pihak terkait melibatkan seorang pakar telematika sekaligus ahli digital forensik ternama, Abimanyu Wachjoewidajat. Kepada awak media, Abimanyu mengonfirmasi bahwa dirinya telah diminta secara resmi untuk bertindak sebagai saksi ahli guna menganalisis keaslian video yang diunggah oleh Sarwendah.
Pemeriksaan Visual Awal
Abimanyu menjelaskan bahwa dirinya telah menerima dan melihat media secara mendetail, bukan sekadar melihat versi yang telah dipublikasikan di ruang publik. Meskipun demikian, pada tahap awal ini, pengamatan yang ia lakukan masih sebatas pada aspek visual kasat mata semata.
Dari pengamatan visual tersebut, Abimanyu menyatakan bahwa secara umum tidak ditemukan adanya indikasi editan kasar atau manipulasi digital yang lazim ditemukan pada konten rekayasa. Interaksi yang terjadi antara Ruben Onsu dan pria dalam rekaman tersebut juga tampak natural tanpa memperlihatkan ciri-ciri manipulasi AI pada tingkat pengamatan biasa.
Kebutuhan Pendalaman Digital Mendalam
Meski pengamatan kasat mata belum menunjukkan adanya rekayasa, Abimanyu menegaskan bahwa proses investigasi ilmiah tidak bisa berhenti pada penilaian visual semata. Pihaknya membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan pendalaman secara digital demi kepentingan hukum yang akan dipertanggungjawabkan di persidangan nanti.
Analisis lanjutan ini diperlukan untuk memastikan apakah ada manipulasi yang lebih halus, terutama yang berkaitan dengan aspek audio atau hal-hal teknis lain yang tidak bisa diidentifikasi hanya dengan melihat pergerakan gambar di layar.
Selain itu, Abimanyu juga mengungkapkan bahwa durasi rekaman video yang berhasil ia dapatkan jauh lebih panjang dibandingkan dengan cuplikan konten yang sebelumnya sempat beredar luas di berbagai platform media sosial. Dari durasi yang lebih panjang tersebut, hingga saat ini belum ditemukan unsur-unsur yang mencurigakan terkait rekayasa buatan.
Klarifikasi dan Penjelasan Resmi dari Sarwendah
Di sisi lain, Sarwendah tidak tinggal diam menghadapi berbagai tudingan miring yang diarahkan kepadanya. Melalui akun Instagram story pribadinya, ibu tiga anak ini memberikan penjelasan secara tegas dan transparan guna meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai konten panggilan video tersebut.
Sarwendah tidak menampik bahwa video yang ia bagikan telah melalui proses penyuntingan atau editing sebelum akhirnya diunggah ke media sosial. Namun, ia memberikan penekanan khusus bahwa pemotongan tersebut murni dilakukan untuk mempersingkat durasi tayangan, sama sekali bukan bertujuan untuk mengubah esensi atau isi dari kejadian yang sebenarnya.
Berikut adalah poin-poin utama dari klarifikasi yang disampaikan oleh Sarwendah:
Durasi Asli Rekaman
Rekaman video asli yang berada di tangan pihak terkait memiliki durasi keseluruhan mencapai 27 menit. Sementara itu, cuplikan yang ditampilkan ke hadapan publik hanya berdurasi beberapa menit saja.
Tujuan Penyuntingan Video
Pemotongan durasi dilakukan semata-mata sebagai pelengkap untuk memperjelas konteks dari rekaman CCTV yang sebelumnya sempat diunggah oleh Ruben Onsu, agar masyarakat dapat memahami situasi secara utuh tanpa harus menghabiskan waktu menonton durasi penuh yang terlalu panjang.
Tantangan Tes Forensik Terbuka
Sebagai bentuk keterbukaan dan keyakinannya, Sarwendah mempersilakan pihak mana pun yang masih meragukan keaslian rekaman tersebut—atau meyakini bahwa video itu dibuat menggunakan teknologi AI untuk memfitnah—agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian guna menjalani pengujian forensik secara profesional.
Dengan melibatkan tenaga ahli telematika dan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, misteri di balik unggahan video panggilan video ini diharapkan dapat segera menemui titik terang. Publik kini hanya bisa menunggu hasil investigasi digital forensik secara menyeluruh yang nantinya akan diungkapkan secara resmi di hadapan hukum.

