
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia secara tegas mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Keuangan untuk bergerak cepat. Mereka meminta agar proses administrasi, penyediaan anggaran, serta pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi para tenaga pendidik yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara dapat segera diselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut.
Wasekjen PB PGRI yang juga memegang posisi sebagai Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi, Wijaya Winarja, menyampaikan pandangan kritisnya. Menurutnya, tunjangan tersebut sama sekali bukan merupakan bentuk bantuan sosial, bukan pula hadiah dari pemerintah, dan jauh dari kata sekadar kemurahan hati negara kepada para tenaga pengajar.
- Hak profesional yang diatur secara sah oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Penantian panjang yang harus dirasakan oleh para guru Non-ASN sejak pertengahan tahun 2026 hingga saat ini tanpa kejelasan yang pasti.
- Komponen vital yang menopang kehidupan sehari-hari, kesejahteraan keluarga, serta martabat para pendidik di tengah berbagai tuntutan profesi yang semakin tinggi.
Negara dinilai tidak memiliki pembenaran untuk terus menuntut profesionalisme tingkat tinggi dari para guru, namun di sisi lain justru membiarkan pemenuhan hak-hak dasar mereka terhambat oleh rangkaian birokrasi yang rumit dan panjang.
Pihak PGRI sebenarnya memahami bahwa proses verifikasi serta validasi data bagi para penerima tunjangan masih terus berjalan di lapangan. Para guru bersama dengan operator di satuan pendidikan masing-masing telah diminta untuk mencermati secara teliti kesesuaian data yang diunggah melalui sistem Data Pokok Pendidikan. Ketepatan data ini memegang peranan krusial sebagai prasyarat utama agar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi dapat diproses dengan lancar.
Kendati demikian, kerumitan administratif semacam ini tidak boleh dijadikan tameng atau alasan pembenaran atas keterlambatan pencairan yang sudah berlangsung begitu lama. Pemerintah pusat harus mampu memastikan bahwa sistem pendataan yang digunakan bekerja dengan tingkat keakuratan tinggi, transparan, terintegrasi dengan baik, serta tidak melimpahkan seluruh beban permasalahan administratif tersebut ke pundak guru maupun operator sekolah.
- Pemerintah wajib menyederhanakan proses validasi data, mempercepat penerbitan dokumen SKTP, dan memastikan pencairan dana tunjangan berjalan tepat waktu.
- Unit yang berwenang di bawah naungan kementerian terkait harus menuntaskan dokumen bagi guru yang datanya sudah dinyatakan valid dan memenuhi syarat.
- Tidak boleh ada lagi situasi di mana tenaga pendidik yang telah menunaikan seluruh kewajibannya harus terus menunggu dalam ketidakpastian.
Permasalahan krusial lain yang tidak kalah mendesak untuk segera diselesaikan adalah pemenuhan kebutuhan anggaran secara keseluruhan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kementerian Keuangan guna menuntaskan anggaran belanja tambahan yang diperlukan.
Meskipun langkah koordinasi ini diapresiasi oleh pihak organisasi, pertemuan antarkementerian tersebut harus mampu melahirkan sebuah keputusan yang konkret. Penjelasan administratif yang disampaikan secara berulang-ulang tanpa adanya kepastian waktu hanya akan memperpanjang masa penantian para tenaga pengajar Non-ASN yang sangat mengandalkan dana tersebut untuk bertahan hidup.
Ketika seluruh data telah dinyatakan valid, berbagai persyaratan administratif telah dipenuhi dengan baik, dan kewajiban mengajar di dalam kelas telah dilaksanakan secara penuh, maka sudah menjadi kewajiban mutlak negara untuk memastikan hak profesional tersebut dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah. Jangan sampai persoalan birokrasi dan anggaran justru berbalik menjadi beban berat yang harus ditanggung oleh para pendidik.
Keterlambatan pembayaran ini bukan lagi sekadar persoalan teknis penyaluran dana semata, melainkan sudah menyangkut kepastian hukum atas hak, tingkat kesejahteraan, perlindungan martabat profesi, serta bentuk ujian kepercayaan terhadap komitmen pemerintah. Terlebih lagi bagi para guru Non-ASN, tunjangan ini memiliki fungsi penopang yang sangat vital untuk menghindari jeratan pinjaman online yang kerap kali menjebak dan menambah peliknya persoalan finansial mereka.
Di tengah derasnya tuntutan agar para pendidik terus meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan era transformasi digital, dan menghadirkan metode pembelajaran yang berkualitas, negara harus hadir dengan tanggung jawab yang setara. Jaminan pemenuhan hak bagi para guru honorer yang kini bahkan sudah tidak lagi mendapatkan honorarium dari alokasi dana BOSP harus menjadi prioritas utama.
Sebagai bentuk nyata dari tuntutan tersebut, terdapat beberapa poin desakan penting yang disampaikan kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti secara serius:
Segera tuntaskan proses verifikasi dan validasi data penerima tunjangan. Kolaborasi antara kementerian, dinas pendidikan daerah, dan satuan pendidikan harus mampu mempercepat penyelesaian data yang bermasalah melalui mekanisme pendampingan yang transparan.
Percepat penerbitan dokumen SKTP bagi seluruh tenaga pengajar yang telah terbukti memenuhi kriteria dan persyaratan, sehingga tidak ada lagi penundaan birokrasi yang tidak esensial.
Kementerian Keuangan dituntut untuk segera merampungkan proses penyediaan anggaran tambahan, di mana hasil koordinasi harus menghasilkan kepastian jadwal pembiayaan yang jelas.
Pemerintah wajib membuka saluran informasi secara transparan agar para guru dapat memantau perkembangan validasi, status anggaran, serta estimasi jadwal pencairan secara mandiri dan mudah.
Kelima, penting sekali untuk memastikan bahwa tidak ada hak guru yang dirugikan atau bahkan hilang akibat adanya hambatan yang bersifat administratif maupun kendala anggaran. Hak-hak terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi mereka yang telah secara sah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangannya harus tetap diperhitungkan secara saksama dan diselesaikan secara tuntas, termasuk dalam situasi di mana proses pembayarannya mengalami penundaan di luar perkiraan.
Keenam, pemerintah dituntut untuk membangun sebuah sistem penyaluran pembayaran TPG yang jauh lebih pasti, terukur, dan akuntabel ke depannya. Langkah strategis yang perlu diambil meliputi penguatan integrasi data secara nasional, perbaikan perencanaan alokasi anggaran, serta penyempurnaan mekanisme pembayaran agar persoalan klasik berupa keterlambatan ini tidak terus-menerus berulang dari tahun ke tahun.

Komitmen PGRI: Kesejahteraan Pengajar Adalah Tanggungan Negara
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) secara tegas menyatakan bahwa perjuangan untuk pemenuhan hak TPG bagi para Guru Non-ASN merupakan bagian integral dari komitmen organisasi dalam mengawal perlindungan profesi, peningkatan kesejahteraan, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak seluruh tenaga pendidik di tanah air.
“PGRI akan terus mengawal proses penyelesaian TPG melalui komunikasi, koordinasi, dan advokasi yang intensif dengan kementerian serta berbagai lembaga terkait,” ungkap Wijaya Winarja dalam keterangannya.
Selain melakukan advokasi di tingkat pemangku kebijakan, pihak PGRI juga tidak lupa untuk mengajak seluruh guru di berbagai daerah serta para operator satuan pendidikan agar senantiasa memastikan bahwa pengisian data di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah dilakukan secara benar, akurat, dan diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, Wijaya Winarja memberikan penegasan tambahan bahwa tanggung jawab utama atas kelancaran sistem birokrasi, ketepatan perumusan kebijakan, serta ketersediaan anggaran tetap berada sepenuhnya di tangan pemerintah.
- Jangan pernah menjadikan para pendidik sebagai korban dari lambatnya koordinasi yang terjadi antarlembaga pemerintahan.
Para guru telah menjalankan tugas mulia mereka dalam mendidik anak-anak bangsa dengan penuh dedikasi. Kini, sudah saatnya pemerintah menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dasar para guru tersebut tanpa terkecuali. - Kesejahteraan tenaga pendidik bukanlah sekadar janji manis yang bisa terus-menerus ditunda pelaksanaannya.
Hal tersebut merupakan sebuah kewajiban mutlak negara yang harus segera ditunaikan demi kemajuan pendidikan nasional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan besar dari organisasi guru agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan dapat segera memberikan kepastian penyelesaian yang konkrit. Tujuannya agar para Guru Non-ASN yang memang berhak bisa segera menerima TPG tanpa harus menghadapi penundaan lebih lanjut yang dapat merugikan dapur keluarga mereka.
“Segera mencairkan TPG Guru Non-ASN untuk periode Juli hingga September 2026, di mana Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang berdasarkan perkembangan terbaru sebenarnya sudah diterbitkan untuk periode Juli hingga Agustus 2026,” tegas Wijaya Winarja dengan penuh penekanan.
Sebagai organisasi profesi yang memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah, PGRI berikrar akan terus mengawal proses pencairan ini sampai hak-hak para guru benar-benar terbayarkan secara penuh. Organisasi ini juga senantiasa berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak secara nyata kepada kesejahteraan guru dan kemajuan sektor pendidikan secara keseluruhan.



