Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 19 April 2026
Trending
  • Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat
  • 5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams
  • Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026
  • SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan
  • TAUD Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
  • 6 Perbedaan Penting Ninja Van dan Ninja Xpress yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Harus Dibuka Dulu? Ini Penyebabnya
  • Jadwal MotoGP Spanyol 2026 dan Pujian Quartararo untuk Toprak, Cek Moto3 VedaEga-Mario Aji
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Wajib Diketahui: Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Jalan Tol
Ragam

Wajib Diketahui: Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Jalan Tol

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Wajib Tahu, Ini Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Pecah Ban Mobil di Jalan Tol

Klaim ganti rugi akibat pecah ban mobil di jalan tol bisa menjadi solusi bagi pengguna jalan yang mengalami kerusakan. Proses ini terutama berlaku untuk jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Namun, prosedur dan syaratnya harus dipenuhi agar klaim dapat diproses dengan lancar.

Syarat Administrasi yang Harus Disediakan

Untuk mengajukan klaim ganti rugi, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen administratif. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023, berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
  • Surat keterangan dari Petugas perseroan
  • Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
  • Foto Copy SIM, STNK, KTP
  • Foto pas kejadian
  • Kwitansi asli bengkel
  • History e-toll atau struk tol

Pemohon juga harus segera mengajukan klaim dalam waktu 3×24 jam setelah kejadian. Hal ini penting agar proses klaim dapat dilakukan secara efektif.

Prosedur Pengajuan Klaim

Prosedur pengajuan klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080
  2. Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
  3. Call center akan mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian
  4. Petugas akan membantu pengguna jalan tol agar dapat melanjutkan perjalanan

Dalam proses ini, petugas MCS juga akan menjelaskan mekanisme selanjutnya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Biaya Klaim

Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa pengajuan klaim tidak dikenakan biaya. Pemohon tidak perlu membayar apa pun untuk proses klaim ini. Jasa Marga akan melakukan penggantian sesuai dengan nilai kerusakan yang disepakati oleh kedua pihak.

Perbedaan untuk Pengelola Lain

Meskipun informasi di atas berlaku untuk jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, bagi pengguna jalan tol di luar pengelola tersebut, prosedur pengajuan klaim ganti rugi bisa saja berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan spesifik dari pengelola jalan tol masing-masing.

Pentingnya Dokumen dan Buktinya

Dokumen-dokumen yang disiapkan harus lengkap dan valid. Contohnya, surat keterangan dari kepolisian atau PJR sangat penting sebagai bukti resmi kejadian. Selain itu, foto kejadian dan kwitansi bengkel juga menjadi bukti nyata yang diperlukan dalam proses klaim.

Tips Tambahan

Selain memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan, pengguna jalan tol juga disarankan untuk selalu waspada dan memastikan kondisi kendaraannya dalam keadaan baik sebelum berkendara. Hal ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan yang tidak diinginkan.

Kesimpulan

Klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol merupakan hak pengguna jalan yang dapat diajukan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Proses ini tidak hanya membantu pengguna jalan dalam menghadapi kerusakan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, pengguna jalan tol dapat lebih mudah dan cepat dalam mengajukan klaim.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

WhatsApp Harus Dibuka Dulu? Ini Penyebabnya

16 April 2026

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 dan Pujian Quartararo untuk Toprak, Cek Moto3 VedaEga-Mario Aji

16 April 2026

Empat Artis Kembali Berduet dengan Byeon Woo Seok di Drakor Perfect Crown

16 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat

16 April 2026

5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams

16 April 2026

Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026

16 April 2026

SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan

16 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?