Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 17 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Temuan Dugaan SKP dan SBU di Pengadaan BPBD Jawa Timur Kian Mengundang Pertanyaan
Daerah

Temuan Dugaan SKP dan SBU di Pengadaan BPBD Jawa Timur Kian Mengundang Pertanyaan

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover7 Juli 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jawa Timur – Mengapa surat konfirmasi yang memuat sejumlah temuan dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan konstruksi tidak dijawab? Pertanyaan tersebut menjadi titik awal investigasi IndonesiaDiscover.com terhadap pelaksanaan beberapa paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur.

Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut berisi hasil penelusuran data pengadaan, analisis dokumen, serta sejumlah pertanyaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Hingga batas waktu yang diberikan, tidak terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari BPBD Provinsi Jawa Timur. Karena hak konfirmasi telah diberikan namun tidak dimanfaatkan, redaksi mempublikasikan hasil investigasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Ketika Dua Penyedia Diduga Mengerjakan Enam Paket Secara Bersamaan

Penelusuran terhadap data pengadaan menunjukkan adanya pola yang menarik untuk dicermati.

Salah satu penyedia, CV Duta Aulia, memperoleh kontrak pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor senilai Rp174.085.740. Berdasarkan penelusuran terhadap riwayat pekerjaan perusahaan tersebut, ditemukan indikasi bahwa dalam rentang 23 September hingga 3 Desember 2025, perusahaan yang sama sedang menangani enam paket pekerjaan konstruksi.

Temuan serupa juga ditemukan pada CV Surawangi Berkah. Perusahaan ini memperoleh kontrak senilai Rp199.687.000, sementara data menunjukkan adanya enam paket pekerjaan konstruksi yang berada dalam periode pelaksanaan 14 Oktober hingga 14 November 2025.

Apabila seluruh paket tersebut benar-benar berjalan secara bersamaan, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai proses evaluasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang dilakukan sebelum penetapan penyedia.

Peraturan pengadaan pada prinsipnya membatasi kemampuan badan usaha kecil untuk mengerjakan paket konstruksi secara bersamaan melalui mekanisme SKP. Karena itu, verifikasi atas jumlah paket berjalan merupakan bagian penting dari proses evaluasi kualifikasi.

Apakah evaluasi tersebut telah dilakukan secara menyeluruh? Hingga kini belum ada jawaban resmi dari BPBD Jawa Timur.

Dugaan Ketidaksesuaian Subklasifikasi SBU

Temuan lain yang menjadi perhatian redaksi adalah paket Pelaksanaan Pemeliharaan Ruangan Keuangan dengan nilai kontrak Rp198.831.000 yang dimenangkan CV Khaira Berkah Konstruksi.

Dokumen pengadaan diketahui mensyaratkan kualifikasi Pelaksanaan Konstruksi Gedung/Bangunan Lainnya, yang secara substansi mengarah pada Subklasifikasi BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya).

Namun berdasarkan penelusuran terhadap data legalitas badan usaha tersebut, redaksi belum menemukan kepemilikan SBU BG009 atas nama penyedia dimaksud.

Data yang berhasil dihimpun justru menunjukkan kepemilikan:

  • BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan); dan
  • BS002 (Konstruksi Bangunan Sipil) dengan status permohonan yang diketahui masih ditolak.

Temuan tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun kondisi itu menimbulkan pertanyaan penting: dokumen legalitas apa yang digunakan pada saat evaluasi sehingga penyedia dinyatakan memenuhi persyaratan?

Pertanyaan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat konfirmasi, tetapi belum memperoleh jawaban.

Evaluasi Kualifikasi Menjadi Titik Kritis

Dalam pengadaan jasa konstruksi, evaluasi administrasi bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen.

Pejabat pengadaan wajib memastikan penyedia memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan, memenuhi persyaratan legalitas, memiliki klasifikasi usaha yang sesuai, serta tidak melampaui batas kemampuan paket sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan pemerintah.

Apabila proses tersebut tidak dilakukan secara cermat, maka prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan efisiensi berpotensi tidak tercapai.

Karena itu, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proses evaluasi tersebut dilakukan.

Mengapa Tidak Dijelaskan?

Dalam surat konfirmasi, IndonesiaDiscover.com meminta penjelasan mengenai:

  • bagaimana evaluasi SKP dilakukan terhadap para penyedia;
  • dasar penetapan pemenang yang diduga telah memiliki beban pekerjaan tinggi;
  • dokumen legalitas dan SBU yang digunakan dalam proses evaluasi;
  • dasar penilaian bahwa penyedia memenuhi subklasifikasi yang dipersyaratkan;
  • mekanisme pengawasan internal;
  • tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian; serta
  • siapa pejabat yang bertanggung jawab melakukan verifikasi kualifikasi.

Seluruh pertanyaan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban resmi.

Padahal, klarifikasi dari instansi pemerintah sangat diperlukan agar tidak berkembang asumsi ataupun spekulasi di tengah masyarakat.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah. Oleh karena itu, proses pemilihannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun kepada publik.

Investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran ataupun kesalahan hukum. Temuan yang dipublikasikan merupakan hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan legalitas badan usaha yang masih memerlukan penjelasan dari instansi terkait.

IndonesiaDiscover.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada BPBD Provinsi Jawa Timur, pejabat pengadaan, maupun penyedia jasa yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, dokumen pendukung, atau penjelasan resmi, redaksi akan mempublikasikannya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

Kini pertanyaan yang tersisa sederhana namun penting: mengapa surat konfirmasi yang seharusnya menjadi ruang untuk memberikan penjelasan justru tidak dijawab? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah temuan ini dapat dijelaskan secara administratif, atau justru memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat pengawasan sesuai kewenangannya.(Puji)

BPBD JATIM PROVINSI JAWA TIMUR SBU SKP
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

    14 Juli 2026

    Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

    14 Juli 2026

    5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

    11 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

    14 Juli 2026

    Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

    14 Juli 2026

    10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

    11 Juli 2026

    5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

    11 Juli 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?