Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • 5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern
  • Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji
  • 7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!
  • Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI
  • Kopi Indonesia Melangkah ke Dunia di World of Coffee 2026
  • 65 Soal IPAS Kelas 1 Semester 2 dengan Kunci Jawaban UAS, PAS, ASAS, ASAT, PAT
  • Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026
  • Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Utang Rp 1 Juta, Nyawa Kakak Melayang di Tangan Adik
Hukum

Utang Rp 1 Juta, Nyawa Kakak Melayang di Tangan Adik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peristiwa Berdarah di Makassar Akibat Utang

Di kota Makassar, Sulawesi Selatan, terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan dan menyedihkan. Seorang adik, Arif (22 tahun), tega menikam kakak kandungnya, Tomo (30 tahun), hingga meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di tanah kosong di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Peristiwa ini berawal dari sengketa utang antara kedua saudara tersebut. Arif mengklaim bahwa kakaknya, Tomo, berhukum kepadanya sebesar Rp 1 juta dan belum dibayar. Hal ini memicu konflik yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan.

Menurut informasi dari Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, korban mengalami luka tusukan dengan jumlah total empat luka. Diantaranya, satu tusukan di sebelah kanan tulang rusuk, dua tusukan di siku, dan satu tusukan di siku tangan bagian luar. Saat kejadian, korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia saat tiba di sana.

Penyebab Konflik dan Proses Hukum

Motif pelaku, Arif, terkait langsung dengan utang yang belum dibayar oleh kakaknya. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Arif. Selain itu, polisi juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan untuk menikam korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan undang-undang KUHP yang baru, dengan ancaman pidana 15 tahun ke atas.

Awalnya, konflik antara Arif dan Tomo terjadi saat Arif menagih utang. Namun, Tomo tidak kunjung membayarnya, sehingga membuat Arif emosi dan akhirnya menganiaya korban hingga tewas. Menurut Kompol Mustari, pihaknya berhasil mengungkap pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.

Latar Belakang Kedua Saudara

Kedua bersaudara ini sering terlibat cekcok dan perkelahian beberapa hari sebelum kejadian. Puncaknya terjadi pada hari Jumat, ketika Tomo ditikam hingga meninggal. Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri, menjelaskan bahwa ada beberapa saksi yang sudah diperiksa. Mereka menyatakan bahwa kedua saudara tersebut sempat melakukan duel di lokasi kejadian.

Lokasi kejadian sendiri adalah tempat bengkel mobil dan parkir mobil. Profesi keduanya adalah sopir yang bekerja di luar kota, yaitu di Toraja. Mereka juga diduga memperjualbelikan anjing untuk dibawa ke Kabupaten Toraja.

Kesaksian Saksi Mata

Yunus Rezki, salah satu saksi mata, menceritakan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat ribut soal utang. Arif meminta uang untuk memperbaiki mobil yang disewa karena rusak setelah dari Kabupaten Bulukumba, namun tidak diberikan oleh korban.

Menurut pengakuan Arif saat diinterogasi oleh Kapolsek, ia memang sering cekcok dengan kakaknya karena utang. Puncaknya, ia membawa badik lalu menikam korban sebanyak empat kali. Pelaku kini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut, sedangkan korban masih berada di RS Bhayangkara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!

15 Mei 2026

Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?