Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan pernyataan terkait penentuan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam pernyataannya, Kemenaker meminta para gubernur di setiap provinsi Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan UMP paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yaitu pada tanggal 24 Desember 2025.
Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Yassierli, selaku perwakilan Kemenaker, menyampaikan bahwa pengumuman UMP 2026 harus selesai paling lambat tanggal tersebut. Hal ini dilakukan agar para pemangku kepentingan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
- Dalam penjelasannya, Yassierli juga menyebutkan bahwa setiap gubernur tidak hanya bertanggung jawab menetapkan besaran kenaikan UMP, tetapi juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
- Meskipun UMSP bersifat wajib, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMSK sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
- Pengaturan ini dimaksudkan agar upah minimum dapat disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi lokal serta standar kehidupan layak yang berlaku di setiap wilayah.
Formula Penghitungan UMP 2026
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UMP 2026 telah selesai. Ia menegaskan bahwa formula penghitungan UMP akan sama seperti tahun 2025. Namun, indeks yang digunakan dalam perhitungan akan berbeda untuk UMP 2026.
- Airlangga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan sosialisasi mengenai UMP 2026 kepada para pemangku kepentingan.
- Meski demikian, ia belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai formula penetapan UMP tersebut.
- Penyebutan detail formula masih menunggu proses sosialisasi selesai, sehingga semua pihak dapat memahami secara utuh.
Pertimbangan Ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak
Airlangga menekankan bahwa penentuan UMP 2026 akan mempertimbangkan beberapa indikator penting. Salah satunya adalah perkembangan ekonomi nasional. Selain itu, indeks kebutuhan hidup layak (KLH) juga menjadi acuan utama dalam menentukan besaran kenaikan upah.
- KLH yang digunakan dalam perhitungan UMP 2026 didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
- Dengan demikian, upah minimum tidak hanya mencerminkan kondisi ekonomi makro, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Tantangan dan Harapan
Pengumuman UMP 2026 yang akan segera dilakukan diharapkan bisa memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.
- Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
- Selain itu, sosialisasi yang baik akan membantu semua pihak memahami aturan baru yang diberlakukan.
- Dengan demikian, pelaksanaan UMP 2026 dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh pihak terkait.



