Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
  • Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez
  • Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya
  • Mengenal RTX AI PC: Senjata Rahasia Mahasiswa & Pekerja Modern
  • Waspada Agen AI Liar: Peringatan Keras PM Singapura Lawrence Wong
  • Home Charging vs SPKLU: Mana yang Lebih Ramah di Kantong?
  • Sarwendah Tantang Uji Forensik, Bantah Video Call Ruben Onsu Editan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»UMP 2026 Akan Diumumkan Jelang Natal 2025
Politik

UMP 2026 Akan Diumumkan Jelang Natal 2025

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 December 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan pernyataan terkait penentuan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam pernyataannya, Kemenaker meminta para gubernur di setiap provinsi Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan UMP paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yaitu pada tanggal 24 Desember 2025.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Yassierli, selaku perwakilan Kemenaker, menyampaikan bahwa pengumuman UMP 2026 harus selesai paling lambat tanggal tersebut. Hal ini dilakukan agar para pemangku kepentingan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.

  • Dalam penjelasannya, Yassierli juga menyebutkan bahwa setiap gubernur tidak hanya bertanggung jawab menetapkan besaran kenaikan UMP, tetapi juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
  • Meskipun UMSP bersifat wajib, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMSK sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  • Pengaturan ini dimaksudkan agar upah minimum dapat disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi lokal serta standar kehidupan layak yang berlaku di setiap wilayah.

Formula Penghitungan UMP 2026

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UMP 2026 telah selesai. Ia menegaskan bahwa formula penghitungan UMP akan sama seperti tahun 2025. Namun, indeks yang digunakan dalam perhitungan akan berbeda untuk UMP 2026.

  • Airlangga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan sosialisasi mengenai UMP 2026 kepada para pemangku kepentingan.
  • Meski demikian, ia belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai formula penetapan UMP tersebut.
  • Penyebutan detail formula masih menunggu proses sosialisasi selesai, sehingga semua pihak dapat memahami secara utuh.

Pertimbangan Ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak

Airlangga menekankan bahwa penentuan UMP 2026 akan mempertimbangkan beberapa indikator penting. Salah satunya adalah perkembangan ekonomi nasional. Selain itu, indeks kebutuhan hidup layak (KLH) juga menjadi acuan utama dalam menentukan besaran kenaikan upah.

  • KLH yang digunakan dalam perhitungan UMP 2026 didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
  • Dengan demikian, upah minimum tidak hanya mencerminkan kondisi ekonomi makro, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Tantangan dan Harapan

Pengumuman UMP 2026 yang akan segera dilakukan diharapkan bisa memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.

  • Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
  • Selain itu, sosialisasi yang baik akan membantu semua pihak memahami aturan baru yang diberlakukan.
  • Dengan demikian, pelaksanaan UMP 2026 dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh pihak terkait.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Guru Non-ASN

14 October 2026

Opini: Kritik Tak Pernah Padam

14 October 2026

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!

14 October 2026

Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak

14 October 2026

Aprilia Bakal Terapkan Team Order, Kata Kubu Marquez

14 October 2026

Apple siapkan iPhone Air 2, ini bocoran fitur dan jadwal rilisnya

14 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?