Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 17 Mei 2026
Trending
  • 5 Film Horor Tersembunyi Bergaya Stephen King yang Membuatmu Merinding!
  • 70 Paket Soal PPKN Kelas 9 Semester 2: Pilihan Ganda & Esai + Jawaban Ujian Akhir
  • Rumus Pemuaian: Pengertian, Jenis, dan Contoh Soal
  • Sebagian baru, misteri 1.494 motor ilegal di gudang Kebayoran Lama terungkap dari sini
  • 12 ramalan zodiak cinta hari ini: Sagitarius nonton film, Capricorn berpetualang
  • Beberapa Kadis Tak Hadir dalam RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Supartha: Apa Mereka Sudah ‘Masuk Angin’?
  • Hakim PN Bengkulu dan Dosen UGM Diperiksa Terkait Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha
  • Neymar Masuk Tim Sementara Brasil Piala Dunia 2026, Nasibnya Ditentukan Minggu Depan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Tersangka Dihukum Kerja Sosial di Bali, Kejati dan Pemprov Sepakat
Politik

Tersangka Dihukum Kerja Sosial di Bali, Kejati dan Pemprov Sepakat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pidana Kerja Sosial di Bali: Langkah Baru dalam Sistem Peradilan Pidana

Bali kini mempersiapkan penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi warga yang melakukan pelanggaran. Aturan ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Perjanjian kerja sama ini, yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Sama (PKS), mencakup pelaksanaan pidana kerja sosial dan sudah ditandatangani pada Rabu, 17 Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan perjanjian ini. Ia menekankan bahwa penandatanganan PKS bukan sekadar formalitas administratif. “Ini adalah komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif,” ujarnya.

Menurutnya, pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi beban pemidanaan yang murni bersifat retributive.

Peran Kejaksaan dan Pemerintah Daerah

Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sedangkan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Chatarina Muliana menjelaskan beberapa hal penting yang harus menjadi pijakan bersama dalam implementasi pidana kerja sosial:

  • Setiap tahap dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit.
  • Pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku; disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.
  • Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga.

Partisipasi Masyarakat dan Evaluasi Bersama

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat. Mereka harus menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima.

Selain itu, semua sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Diperlukan sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM.

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Penandatanganan hari ini merupakan awal dari tanggung jawab bersama. Semoga kerja sama ini menghasilkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang adil, efektif, dan memberi manfaat nyata — bagi korban, bagi pelaku, dan bagi masyarakat luas.

Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen hadir sebagai penjamin kepastian hukum dan mitra dalam mewujudkan tujuan tersebut. Dengan pendekatan ini, diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

70 Paket Soal PPKN Kelas 9 Semester 2: Pilihan Ganda & Esai + Jawaban Ujian Akhir

17 Mei 2026

Beberapa Kadis Tak Hadir dalam RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Supartha: Apa Mereka Sudah ‘Masuk Angin’?

17 Mei 2026

Sekda Kalbar Sindir Juri LCC 4 Pilar yang Terpaku pada Layar: Tak Paham Materi?

16 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 Film Horor Tersembunyi Bergaya Stephen King yang Membuatmu Merinding!

17 Mei 2026

70 Paket Soal PPKN Kelas 9 Semester 2: Pilihan Ganda & Esai + Jawaban Ujian Akhir

17 Mei 2026

Rumus Pemuaian: Pengertian, Jenis, dan Contoh Soal

17 Mei 2026

Sebagian baru, misteri 1.494 motor ilegal di gudang Kebayoran Lama terungkap dari sini

17 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?