Pidana Kerja Sosial di Bali: Langkah Baru dalam Sistem Peradilan Pidana
Bali kini mempersiapkan penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi warga yang melakukan pelanggaran. Aturan ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Perjanjian kerja sama ini, yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Sama (PKS), mencakup pelaksanaan pidana kerja sosial dan sudah ditandatangani pada Rabu, 17 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan perjanjian ini. Ia menekankan bahwa penandatanganan PKS bukan sekadar formalitas administratif. “Ini adalah komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif,” ujarnya.
Menurutnya, pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi beban pemidanaan yang murni bersifat retributive.
Peran Kejaksaan dan Pemerintah Daerah
Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sedangkan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
Chatarina Muliana menjelaskan beberapa hal penting yang harus menjadi pijakan bersama dalam implementasi pidana kerja sosial:
- Setiap tahap dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit.
- Pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku; disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.
- Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga.
Partisipasi Masyarakat dan Evaluasi Bersama
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat. Mereka harus menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima.
Selain itu, semua sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Diperlukan sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Penandatanganan hari ini merupakan awal dari tanggung jawab bersama. Semoga kerja sama ini menghasilkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang adil, efektif, dan memberi manfaat nyata — bagi korban, bagi pelaku, dan bagi masyarakat luas.
Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen hadir sebagai penjamin kepastian hukum dan mitra dalam mewujudkan tujuan tersebut. Dengan pendekatan ini, diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.



