Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 2 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Termul Rayu Dokter Tifa Datang ke Rumah Jokowi
Hukum

Termul Rayu Dokter Tifa Datang ke Rumah Jokowi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pernyataan Dokter Tifa Mengenai Restorative Justice dan Kebutuhan Jokowi

Dokter Tifa, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya sering kali dibujuk oleh para pendukung Jokowi untuk mengajukan Restorative Justice (RJ). Namun, menurutnya, sebenarnya pihak Jokowi yang lebih membutuhkan RJ, bukan dirinya atau rekan-rekannya.

Menurut pengakuan dokter Tifa, pihak Jokowi terus-menerus mengajaknya untuk datang ke Solo dan mengajukan RJ. Pihak tersebut, yang dikenal sebagai Termul, merupakan kelompok loyalis setia Jokowi. Istilah “Termul” merujuk pada para pendukung setia mantan presiden, sementara nama “Mulyono” adalah nama masa kecil Jokowi.

Dalam wawancara dengan tvOne, Dokter Tifa menyampaikan bahwa beberapa orang dari pihak Jokowi secara terbuka bertemu dengannya. Hal ini terjadi ketika ia sedang berada di Polda Metro Jaya. Menurutnya, banyak saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk penasihat hukumnya sendiri.

Sebelumnya, Roy Suryo dan kawan-kawannya telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada. Meski begitu, banyak pihak mengira bahwa permohonan ini dimaksudkan untuk meminta RJ kepada Jokowi. Namun, kubu Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan tersebut murni demi hukum, bukan untuk meminta RJ seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dokter Tifa juga menekankan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa) tidak pernah meminta RJ kepada Jokowi dalam kasus ini. Ia menilai bahwa banyak pihak salah paham tentang tujuan permohonan penghentian penyidikan tersebut.

Jokowi yang Butuh Restorative Justice

Dokter Tifa menilai bahwa yang sebenarnya membutuhkan Restorative Justice (RJ) dan penghentian kasus ini adalah Jokowi, bukan dirinya atau Roy Suryo cs. Ia mengatakan bahwa kondisi kesehatan Jokowi semakin memprihatinkan, sehingga membutuhkan sentuhan kemanusiaan.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru 2026, asas kemanusiaan menjadi dasar utama. Berbeda dengan KUHAP lama yang lebih fokus pada hukuman bagi pelaku kesalahan, KUHAP baru menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Dokter Tifa, dalam konteks ini, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, yang paling membutuhkan adanya RJ adalah Jokowi karena kondisi kesehatannya yang semakin buruk.

Penegasan Refly Harun

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan tidak berarti RRT menyerah dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa RRT tidak meminta RJ, tidak menyerah, dan tidak akan pergi ke Solo untuk meminta maaf.

Refly mengatakan bahwa pihaknya ingin proses penyidikan kembali fokus pada pembuktian keaslian ijazah Jokowi, bukan pada isu-isu lain seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Menurutnya, hal-hal tersebut hanya bagian pinggiran dari masalah utama.

Ia juga menantang kubu Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut dalam sidang gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Selain itu, Refly menantang Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi.

Status Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tidak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?