Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 10 April 2026
Trending
  • BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana
  • JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno
  • Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?
  • Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular
  • Sinyal Kuat Timnas Indonesia: Dua Bintang Luar Negeri Bergabung dengan FCV Dender
  • Makna Nama Anak AHY dan Annisa Pohan: Filosofi Kuat Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
  • Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung
  • 5 Shio Paling Beruntung Bulan April 2026, Kaya dan Berkembang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Tensi Memanas di Lokodidi, Polsek Bunobogu Amankan TKP Kerusakan Rumah
Politik

Tensi Memanas di Lokodidi, Polsek Bunobogu Amankan TKP Kerusakan Rumah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kekacauan di Desa Lokodidi Akibat Aksi Balas Dendam

Pada malam hari Minggu (21/12/2025), situasi keamanan di Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol mengalami ketegangan. Sebuah rumah warga yang berinisial ED menjadi sasaran pengerusakan oleh sekelompok orang sekitar pukul 18.30 WITA. Kejadian ini diduga dipicu oleh aksi balas dendam atas kasus penganiayaan yang sebelumnya menewaskan seseorang.

Insiden tersebut terjadi saat istri pemilik rumah, AD, baru saja tiba di kediamannya. Tidak lama setelah itu, sekelompok massa yang dipimpin oleh AK dan CI mendatangi lokasi dan langsung melakukan aksi anarkis dengan merusak bagian rumah serta melempari bangunan menggunakan batu dan benda tumpul. Aksi ini memicu kekacauan di lingkungan sekitar.

Kapolsek Bunobogu Iptu Arizal, S.H. menjelaskan bahwa rumah yang dirusak merupakan milik orang tua dari MA, tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian MD. Menurutnya, aksi pengerusakan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam keluarga korban atas peristiwa tersebut.

Diketahui bahwa para pelaku pengerusakan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban meninggal dunia, yaitu alm. Moh. Rifaldi. AK merupakan sepupu korban dan warga Desa Lokodidi, sedangkan CI adalah paman korban yang datang dari Provinsi Gorontalo. Ironisnya, antara pihak korban dan terlapor juga memiliki hubungan kekerabatan dekat. Hal ini memperumit situasi dan memperkuat dugaan adanya konflik yang melibatkan keluarga besar.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Bunobogu segera mendatangi lokasi untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencegah potensi aksi lanjutan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Langkah-langkah ini dilakukan guna memastikan situasi tetap terkendali dan tidak memicu eskalasi konflik lebih lanjut.

Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Mereka diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Imbauan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya bentrokan atau konflik yang lebih besar.

Saat ini, kondisi Desa Lokodidi dilaporkan aman dan terkendali. Personel kepolisian masih bersiaga di sekitar lokasi, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap dan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut. Proses penyelidikan ini akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Makna Nama Anak AHY dan Annisa Pohan: Filosofi Kuat Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

7 April 2026

Live TVRI: Cara Nonton Final Playoff Piala Dunia 2026 Eropa Bosnia vs Italia

7 April 2026

Teks Misa Hari Putih 2 April 2026 Pekan Suci

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana

10 April 2026

JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno

10 April 2026

Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?

7 April 2026

Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular

7 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?