Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 11 Mei 2026
Trending
  • Israel dan Lebanon: Perdamaian Tanpa Hizbullah?
  • Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Usai Diduga aniaya Anak
  • Tentara Anak Sudan Viral di Media Sosial Picu Kekhawatiran
  • Nexus3: Indonesia di Ambang Bencana Merkuri
  • Gaji 1 Juta Pengikut TikTok: 5 Sumber Penghasilannya!
  • 50 Ucapan Selamat Naik Haji Penuh Doa untuk Caption Sosial Media
  • 7 Tahun Persija Tak Pernah Menang di Kandang vs Persib, Mauricio Souza: Tidak Masuk Akal
  • Strategi BYD dan AION Manfaatkan Insentif Mobil Listrik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Sudirman Said Usai Diperiksa Kejagung: Mafia Migas Masih Ada
Hukum

Sudirman Said Usai Diperiksa Kejagung: Mafia Migas Masih Ada

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mantan Menteri ESDM Hadiri Pemeriksaan di Kejagung

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (19/1/2026). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd.

Sudirman menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejagung bertujuan untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap masalah lama di sektor migas. Ia menegaskan telah memberikan informasi secara terbuka kepada penyidik tentang apa yang ia lihat dan alami selama menjalankan tugas negara yang penuh risiko.

Ia menekankan bahwa pemberantasan mafia migas tidak akan pernah tuntas tanpa komitmen politik yang kuat dari pemimpin tertinggi negara. Sudirman mengungkapkan pengalamannya dalam dua periode jabatan di sektor energi. Pertama, sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain Pertamina pada 2008–2009. Kedua, sebagai Menteri ESDM pada 2014–2016. Namun, kedua periode tersebut tidak selesai karena kurangnya komitmen politik.

Mafia Migas Tak Pernah Benar-Benar Lenyap

Menurut Sudirman, kondisi ini membuat praktik-praktik mafia migas terus berulang dan tidak pernah benar-benar lenyap. Meskipun pola dan aktornya berubah, akar persoalan tetap tidak disentuh secara serius dan menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa masalah ini telah disampaikannya langsung kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 26 Oktober 2014, tidak lama setelah dilantik sebagai Menteri ESDM. Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia migas bukan hanya soal teknis tata-kelola, tapi juga kelurusan arah kepemimpinan negara.

Proses Hukum di Kejagung Diharapkan Bisa Jadi Momentum Bereskan Persoalan Migas

Sudirman berpandangan bahwa mafia migas akan lenyap jika komitmen politik kuat dan ada jalan keluar. Sebaliknya, jika ada keraguan di tingkat pengambil keputusan, maka kebijakan sebaik apa pun akan berhenti di meja rapat. Ia berharap proses hukum yang kini sedang dikerjakan oleh Kejagung dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan migas secara menyeluruh yang dikomandoi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.

“Ayo, pak Presiden. Kali ini jangan setengah hati. Rakyat tidak sedang menunggu janji, tapi bukti,” ujar Sudirman.

Kasus Petral di Kejagung Belum Ada Tersangka

Sebelumnya, Sudirman sudah diperiksa pada 23 Desember 2025. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM saat itu. Kasus ini seharusnya naik penyidikan per Oktober 2025. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangkanya.

Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2009-2015. Sprindik umum diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi. Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK.

Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.

“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 3 November 2025 lalu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Usai Diduga aniaya Anak

11 Mei 2026

Populer Sulut: Pabrik Miras Palsu Dibongkar, BPJS Defisit Rp2 T, Kotamobagu Tanpa Knalpot Brong

11 Mei 2026

Akhir tragis pegawai yang bakar kantor Dishub Babel, gubernur menunggu hasil polisi, status ASN dicopot

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Israel dan Lebanon: Perdamaian Tanpa Hizbullah?

11 Mei 2026

Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Usai Diduga aniaya Anak

11 Mei 2026

Tentara Anak Sudan Viral di Media Sosial Picu Kekhawatiran

11 Mei 2026

Nexus3: Indonesia di Ambang Bencana Merkuri

11 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?