Mantan Menteri ESDM Hadiri Pemeriksaan di Kejagung
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (19/1/2026). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd.
Sudirman menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejagung bertujuan untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap masalah lama di sektor migas. Ia menegaskan telah memberikan informasi secara terbuka kepada penyidik tentang apa yang ia lihat dan alami selama menjalankan tugas negara yang penuh risiko.
Ia menekankan bahwa pemberantasan mafia migas tidak akan pernah tuntas tanpa komitmen politik yang kuat dari pemimpin tertinggi negara. Sudirman mengungkapkan pengalamannya dalam dua periode jabatan di sektor energi. Pertama, sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain Pertamina pada 2008–2009. Kedua, sebagai Menteri ESDM pada 2014–2016. Namun, kedua periode tersebut tidak selesai karena kurangnya komitmen politik.
Mafia Migas Tak Pernah Benar-Benar Lenyap
Menurut Sudirman, kondisi ini membuat praktik-praktik mafia migas terus berulang dan tidak pernah benar-benar lenyap. Meskipun pola dan aktornya berubah, akar persoalan tetap tidak disentuh secara serius dan menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa masalah ini telah disampaikannya langsung kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 26 Oktober 2014, tidak lama setelah dilantik sebagai Menteri ESDM. Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia migas bukan hanya soal teknis tata-kelola, tapi juga kelurusan arah kepemimpinan negara.
Proses Hukum di Kejagung Diharapkan Bisa Jadi Momentum Bereskan Persoalan Migas

Sudirman berpandangan bahwa mafia migas akan lenyap jika komitmen politik kuat dan ada jalan keluar. Sebaliknya, jika ada keraguan di tingkat pengambil keputusan, maka kebijakan sebaik apa pun akan berhenti di meja rapat. Ia berharap proses hukum yang kini sedang dikerjakan oleh Kejagung dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan migas secara menyeluruh yang dikomandoi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.
“Ayo, pak Presiden. Kali ini jangan setengah hati. Rakyat tidak sedang menunggu janji, tapi bukti,” ujar Sudirman.
Kasus Petral di Kejagung Belum Ada Tersangka

Sebelumnya, Sudirman sudah diperiksa pada 23 Desember 2025. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM saat itu. Kasus ini seharusnya naik penyidikan per Oktober 2025. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangkanya.
Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2009-2015. Sprindik umum diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi. Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK.
Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 3 November 2025 lalu.



