Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 17 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
Hukum

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Keterkaitan Mukhtaruddin Ashraff Abu dalam Kasus Korupsi di Pemkab Pekalongan

Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, kini menjadi sorotan setelah diduga menerima aliran uang korupsi dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Meskipun memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp42,2 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia disebut sebagai salah satu penerima dana yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

KPK mengungkap bahwa Ashraff diduga menerima sekitar Rp1,1 miliar dari total dana sebesar Rp19 miliar yang dibagikan kepada keluarga melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini diketahui terlibat dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Harta Kekayaan yang Mencengangkan

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 30 Maret 2024, Mukhtaruddin Ashraff Abu memiliki total kekayaan sebesar Rp42,2 miliar. Aset terbesar yang dimilikinya adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp35,4 miliar. Ia tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Pekalongan, dan Malaysia.

Selain itu, Ashraff juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp3,1 miliar. Dua unit mobil merek BMW IX1 dan BMW X5 menjadi bagian dari asetnya. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar serta harta lainnya senilai Rp2,3 miliar.

Aliran Dana dalam Kasus Fadia Arafiq

KPK menemukan bahwa dana sebesar Rp19 miliar dialirkan ke keluarga Fadia Arafiq, termasuk ke Mukhtaruddin Ashraff Abu. Dana tersebut diduga berasal dari proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT RNB di Pemkab Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa selama tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari total dana tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, yaitu sebesar Rp19 miliar, dibagi-bagikan ke sanak famili termasuk ke Ashraff. Pembagian dana tersebut antara lain:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami bupati): Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz (anak bupati): Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Pemanggilan oleh KPK

KPK akan memanggil Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia Arafiq. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak untuk didalami terkait aliran uang ke PT RNB.

Menurut Budi, Fadia Arafiq memiliki kendali penuh terhadap pengelolaan PT RNB, termasuk pembagian uang kepada keluarga dan orang kepercayaannya di lingkungan Pemkab Pekalongan. PT RNB sengaja didirikan oleh Fadia untuk melaksanakan pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jabatan-jabatan komisaris dan direktur diisi oleh pihak keluarga atau orang-orang kepercayaan bupati.

Peran PT RNB dalam Proyek Pengadaan

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia ditahan selama 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT RNB, ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan pada tahun 2025 dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari total dana tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sebesar Rp19 miliar, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026

PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap

11 Juli 2026

Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?