Motif dan Perjalanan Kriminal Mayor Laut Faisal Mulia
Pengadilan Militer Tinggi I Medan mengungkapkan alasan di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh Mayor Laut Faisal Mulia. Tersangka tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba hingga mengedarkan sabu kepada rekan sesama perwira TNI menggunakan armada pesawat militer TNI AL.
Majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan kriminal Faisal bermula dari rasa duka mendalam setelah ayahnya meninggal pada 2020 lalu. Dalam sidang, Sarifuddin menyampaikan bahwa terdakwa sering merasa sedih dan mengingat orangtuanya. Hal ini memicu penggunaan minuman keras, yang kemudian disarankan oleh temannya untuk beralih ke narkotika.
Sebagai anak sulung, Faisal memiliki tanggung jawab berat sebagai tulang punggung keluarga untuk menafkahi ibu dan adik-adiknya. Pernikahannya dengan seorang perempuan di tempat hiburan malam pada 2022 membawa perubahan dalam kehidupannya. Sejak menikah, intensitas konsumsi sabu semakin tinggi.
Kebiasaan buruk ini tidak hanya berhenti pada pemakaian pribadi, tetapi juga meluas hingga transaksi jual beli barang haram di lingkungan korps militer. Beberapa perwira sering membeli dan menggunakan sabu bersama Faisal. Menurut Sarifuddin, perbuatan Faisal bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta merusak citra TNI.
Jaringan peredaran narkotika yang dijalankan Faisal menyasar sesama anggota TNI serta rekan-rekan wanita dari istrinya. Untuk melancarkan aksinya, ia memanfaatkan fasilitas pesawat militer CN 235 yang melayani penerbangan dari Tanjung Pinang menuju Jakarta hingga Surabaya.
Hukuman berat dijatuhkan majelis hakim berupa pidana penjara selama 10 tahun dan sanksi pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya mengajukan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam berkas dakwaan, Mayor Laut Faisal Mulia terseret kasus edar gelap narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 9,83 gram. Sebagian dari barang haram itu direncanakan akan dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menumpang pesawat udara milik TNI AL.
Faisal membagi barang haram itu ke dalam 14 paket terpisah. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam wadah kotak sepatu PDL TNI AL, lalu diserahkan kepada co-pilot penerbangan CN 235 demi menjangkau Madiun. Rangkaian kasus ini bermula sewaktu Faisal menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di wilayah Kepulauan Riau.
Langkah pengadaan sabu dilakukan pada 22 November 2025 saat Faisal memboyong istrinya, MBP, menyeberang dari Tanjung Pinang ke Batam. Usai menempati kamar Hotel, ia berupaya mendatangkan temannya bernama Rizal, tetapi upaya pertama ini menemui jalan buntu. Keesokan harinya, Faisal meminta Rizal memfasilitasi pemesanan sabu seberat 8 gram dari seseorang bernama Kapak.
Pria bernama Kapak tersebut lantas menyambangi hotel untuk menyerahkan sabu pesanan secara langsung. Uang tunai senilai Rp 7,5 juta diserahkan untuk menebus paket narkoba tersebut. Faisal, MBP, dan Kapak lantas mengonsumsi sebagian sabu secara bersama-sama di kamar hotel, sebelum pasangan suami istri itu pindah ke hotel lain untuk menemui Hendra serta Rizal.
Berkas perkara turut memuat keterangan bahwa MBP mengonsumsi pil ekstasi. Begitu kembali ke markasnya di Tanjung Pinang, sisa paket sabu dari Kapak tetap dibawa oleh Faisal. Penyusunan rencana pengiriman dimatangkan pada 24 November 2025 dengan mencari kepastian jadwal terbang pesawat CN 235 bernomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang-Jakarta.
Pesawat tersebut dikonfirmasi bakal lepas landas pada 26 November 2025. Faisal sempat menawari rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya, tetapi transaksi batal akibat utang pembelian sabu sebelumnya belum dilunasi. Faisal lantas mengalihkan sasaran pengiriman paket sabu kepada tiga teman perempuan istrinya yang bermukim di Madiun.
Pada hari yang sama, 14 paket sabu diracik oleh Faisal. Sebanyak 12 paket diselipkan di dalam bungkus makanan ringan, lalu dikemas rapi di kotak sepatu PDL TNI AL dengan tulisan, “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal.” Dua paket tersisa disembunyikan di lokasi terpisah oleh Faisal dan istrinya.
Satu paket diselipkan ke wadah rokok merek HD di dalam saku baju terbang, sedangkan satu paket lainnya ditaruh MBP di dalam lemari plastik kamar mereka. Istri Faisal, MBP, menyerahkan kotak sepatu PDL berisi 12 paket sabu kepada co-pilot pesawat CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1 pada 26 November 2025.
Rentang satu jam berselang, Faisal berjalan menuju shelter pesawat CN 235 untuk melaksanakan prosedur merplug. Di lokasi inilah seluruh aksi ilegalnya terbongkar oleh petugas. Petugas Kasi Intelud Mayor Edwar langsung meringkus Faisal dan menyita 12 paket sabu yang siap diangkut menuju Madiun.
Faisal kemudian diserahkan kepada pihak POM Kodaeral IV Batam untuk diproses hukum. Penggeledahan di rumah kediaman Faisal membuahkan hasil tambahan berupa temuan dua paket sabu beserta seperangkat alat isap narkotika, sehingga akumulasi barang bukti mencapai total 9,83 gram.



