Kasus Penipuan Arang Batok Kelapa yang Menyebabkan Kerugian Rp 215 Juta
Seorang wiraswasta di Kabupaten Jepara menjadi korban penipuan dengan modus jual-beli arang batok kelapa. Korban mengalami kerugian hingga mencapai nilai Rp 215 juta. Penipuan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial EK (41), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kejadian tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menangkap tersangka dan melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi Penipuan
Penipuan terjadi antara bulan Mei hingga Juni 2025 di Kabupaten Pati. Korban, Maskur Zaenuri (49), tertarik dengan penawaran arang batok berkualitas yang dijanjikan oleh tersangka. EK meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar. Ia menjelaskan spesifikasi arang batok yang diberikan, termasuk kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih.
Berdasarkan kesepakatan, korban membeli arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram. Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim.
Setelah menunggu lama tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka EK di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban.
Penindakan Hukum
Tersangka EK kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus Penipuan Lain yang Mirip
Selain kasus penipuan arang batok, terdapat juga kasus lain yang serupa. Niat hati butuh dana cepat, JB (20) perempuan warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur kehilangan sepeda motornya. Sepeda motor Honda Scoopy AG 6017 REH yang akan digadaikan justru dibawa kabur oleh JK (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap JK, menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkannya dalam penjara. Tersangka JK berusaha melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban. Sepeda motor itu sempat dijual ke pihak lain.
Awalnya korban sedang butuh dana karena sedang ada kebutuhan mendesak. Pilihannya adalah menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya. JB mendapati nomor JK dari Facebook karena promosi menerima gadai sepeda motor. Setelah dari Facebook, korban dan tersangka ini berhubungan lewat WA (Whatsapp). Keduanya sempat bertemu di Kelurahan Botoran.
Saat bertemu pada Minggu (10/8/2025), JK sepakat menerima gadai sepeda motor JB sebesar Rp 2 juta. JK membawa sepeda motor itu lebih dulu, sementara uang gadai akan dibayarkan besoknya, Senin (11/8/2025). Namun ternyata JK justru menghilang saat JB menunggu proses pembayaran.
JB yang merasa ditipu JK lalu membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota. Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap JK pada Selasa (23/9/2025) di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu tersangka sudah tidak menguasai sepeda motor korban. Dia bilang, sepeda motor itu sudah dijual ke orang lain. Kepada polisi, JK mengaku sempat menawarkan sepeda motor JB lewat Facebook. Dia kemudian bertemu dan melakukan transaksi jual beli di simpang tiga Pasar Bandung Tulungagung.
Sepeda motor itu dilepas dengan harga Rp 2,5 juta kepada seorang pembeli asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kami kemudian berhasil menemukan sepeda motor itu dan menyitanya. Sekarang kami jadikan barang bukti.
JK kini menunggu proses hukum di ruang tahanan Polsek Tulungagung Kota. Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, JK diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.



