Sidang Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi Digelar Secara Tertutup
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi secara tertutup karena dianggap mengandung muatan asusila.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan demi menjaga harga diri para saksi yang akan diperiksa. Pemeriksaan saksi dilakukan dalam suasana tertutup karena melibatkan teman kencan dari dua terdakwa, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto.
“Demi menjaga harga diri para saksi, maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila,” ujar ketua majelis hakim sebelum mengambil sumpah para saksi pada Senin (12/1).
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Meylani Putri, yang merupakan teman kencan dari terdakwa Gde Aris Candra. Meylani diketahui telah mendapatkan perlindungan dari LPSK. Sementara itu, Misri, yang merupakan teman kencan dari Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, tetapi hanya mendapat pendampingan hukum.
Majelis hakim juga meminta kepada peserta sidang yang tidak memiliki kepentingan agar menunggu di luar ruang sidang saat Misri dan Meylani Putri memberikan kesaksian.
“Bagi yang tidak berkepentingan dipersilakan untuk berada di luar,” ujar ketua majelis hakim.
Saksi yang Hadir dalam Sidang Lanjutan
Selain Misri dan Meylani Putri, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam sidang lanjutan ini. Mereka adalah dua anggota kepolisian dan seorang kapten kapal cepat.
Dua anggota kepolisian yang hadir adalah Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, Punguan Hutahaean, dan Surya Irawan, anggota Bidpropam Polda NTB. Keduanya saat kejadian masih menjalankan tugas masing-masing. Selain itu, ada juga Gilang Arif Agustian, seorang kapten kapal cepat.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum pertama kali menghadirkan tiga saksi ke hadapan majelis hakim, yakni Punguan Hutahaean, Surya Irawan, dan Gilang Arif Agustian.
Lokasi Kejadian dan Penyebab Kematian
Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal dunia diduga akibat dianiaya saat menginap bersama kedua terdakwa dan saksi Misri bersama Meylani Putri di Gili Trawangan.
Lokasi kejadian berada di tempat peninapan Kompol Yogi bersama Misri, yaitu Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.
Menurut informasi, luka fatal yang diduga menyebabkan kematian korban adalah patah pangkal lidah dan pendarahan pada bagian kepala belakang.



