Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 23 Agustus 2026
Trending
  • Toyota raih 6.175 SPK di GIIAS 2026, 56% dari mobil elektrifikasi
  • Ramalan Shio Besok 19 Agustus 2026: Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi
  • Menjelang HUT ke-81 RI, Maia Estianty Bagikan Momennya Saat Menonton Latihan Pesawat Tempur TNI AU di Atas Rumahnya: Hiburan Gratis di Rumah
  • Industri pulp dan kertas tingkatkan kompetitif dengan teknologi dan efisiensi
  • Unggahan Ruben Onsu Usai Jadi Tersangka, Tetap Tenang dan Tenang
  • Pengguna Pertalite dan Biosolar Waspadai, Kuota BBM Subsidi 2027 Dipangkas 50 Persen
  • Jadwal BWF World Championships 2026 Hari Ini: Fajar/Fikri Hadapi Korea, Live TV-Score
  • 10 Contoh Laporan Perjalanan ke Riau dengan Kalimat Efektif dan Metafora
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Awal Mula Kasus Bibi Kelinci: CCTV Pencurian di Restoran Jadi Bukti Tersangka
Hukum

Awal Mula Kasus Bibi Kelinci: CCTV Pencurian di Restoran Jadi Bukti Tersangka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pencurian di Restoran Bibi Kelinci

Sebuah kasus hukum yang menarik perhatian publik terjadi di restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah O’Brien, pemilik restoran tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri. Hal ini berawal dari laporan yang diajukan oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS.

Laporan itu dibuat setelah Nabilah mengunggah video CCTV yang merekam aksi pasutri tersebut mengamuk di restorannya ke media sosial. Sebaliknya, Nabilah juga melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang karena diduga kabur tanpa membayar makanan yang mereka beli. Kini, ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awal Kejadian

Kejadian bermula ketika ERS dan ZK mendatangi restoran Bibi Kelinci pada Jumat (19/9/2025) untuk memesan 14 menu untuk dibawa pulang. Malam itu restoran ramai dan pesanan online terus datang tanpa henti. Karena menunggu cukup lama, ERS dan ZK emosi. Mulanya mereka hanya melayangkan protes verbal. Namun, kemudian keduanya masuk ke area dapur yang terbatas hanya untuk karyawan.

Di situ ZK memukul salah satu karyawan dan lemari pendingin. Keduanya juga memaki dan mengomel ke karyawan. Sampai akhirnya pesanan selesai, keduanya pergi begitu saja. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovzki, menjelaskan bahwa Z dan E terlihat melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen dan chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini.

Salah seorang karyawan sempat mengejar ke luar restoran membawa mesin pembayaran elektronik (EDC) tapi tak diindahkan oleh keduanya. Lantas, karyawan melaporkan kejadian ini pada Nabilah yang saat itu sedang berada di luar kota.

Pengunggahan Video dan Somasi

Saat rekaman CCTV sudah ada di tangannya, Nabilah mengunggah video itu ke akun Instagram. Warganet kemudian mengidentifikasi sosok keduanya sebagai ZK dan ERS. Nabilah lantas melayangkan surat somasi terhadap keduanya.

Namun somasi Nabilah tak digubris. Akhirnya Nabilah melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian, Kamis (25/9/2025). Polisi saat itu berencana memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. Namun ZK dan ERS lebih dulu melayangkan somasi balasan terhadap Nabilah.

Nabilah dituntut untuk minta maaf karena telah mengumbar informasi yang salah ke media sosial dan media massa. Selain itu, Nabilah juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Permintaan ini juga tak dibalas oleh Nabilah.

Saling Lapor

Sebaliknya, Nabilah kemudian dilaporkan balik oleh ZK dan ERS pada 30 September 2025 di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kerhormatan serta fitnah di media sosial. Pada akhir Februari 2026 kedua kasus naik ke tahap penyidikan. Baik Nabilah maupun ZK dan ERS kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka mereka hanya berselang empat hari. Polsek Mampang menetapkan ZK dan ERS sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026. Pasutri itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). Namun pemeriksaan harus ditunda atas permintaan keduanya.

Pembayaran yang Tidak Diketahui Nabilah

Dalam penyelidikan, Nabilah baru tahu bahwa ZK sempat mengirimkan uang pembayaran sebesar total Rp 1,1 juta ke restoran usai aksi keduanya viral. Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutan ZK dan ERS tersebut, keduanya mengaku membayar sebanyak dua kali.

Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian. Sementara, pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian dengan metode transfer, nominalnya juga Rp 550.000. Nabilah dan Kevin (suami Nabilah O’Brien) harus mengakui sudah menerima uang Rp 550.000 dua kali melalui setor tunai dan transfer atas nama ZK.

Gugatan Praperadilan

Atas penetapan status tersangka ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan. “Lalu praperadilan akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini berhenti,” kata Goldie.

Selain itu, pihak Nabilah juga akan meminta gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dan melapor kepada Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri. Dipanggil Komisi III DPR RI Selain itu, melalui unggahannya pada Kamis (5/3/2026), Nabilah menangis memohon bantuan kepada presiden, DPR RI, hingga Kapolri.

Permohonan ini disambut oleh Komisi III DPR RI. Nabilah diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026). Rapat ini juga akan dihadiri oleh aparat penegak hukum untuk memperjelas perkara ini. “”

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Unggahan Ruben Onsu Usai Jadi Tersangka, Tetap Tenang dan Tenang

23 Agustus 2026

Surat Kehormatan Ibu dari Mayor Faisal di Kotak Sepatu PDL TNI AL Berisi 12 Paket Sabu

23 Agustus 2026

5 Peran Kunci Ki Yeong Do dalam A Bona Fide Killer

22 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Toyota raih 6.175 SPK di GIIAS 2026, 56% dari mobil elektrifikasi

23 Agustus 2026

Ramalan Shio Besok 19 Agustus 2026: Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

23 Agustus 2026

Menjelang HUT ke-81 RI, Maia Estianty Bagikan Momennya Saat Menonton Latihan Pesawat Tempur TNI AU di Atas Rumahnya: Hiburan Gratis di Rumah

23 Agustus 2026

Industri pulp dan kertas tingkatkan kompetitif dengan teknologi dan efisiensi

23 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?