Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Monday, 19 October 2026
Trending
  • Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan
  • Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus
  • Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI
  • Harga komputer makin mahal, pengiriman PC dunia anjlok 20 persen
  • Apakah mobil hybrid perlu di cas? Ini jawaban dan fakta lengkapnya!
  • Prediksi skor LASK Linz vs Liverpool: The Reds siap pesta gol di Raiffeisen Arena!
  • Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU
  • Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sidang Rahasia Saat Dua Wanita Bersaksi dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Nasional

Sidang Rahasia Saat Dua Wanita Bersaksi dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 January 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi Digelar Secara Tertutup

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi secara tertutup karena dianggap mengandung muatan asusila.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan demi menjaga harga diri para saksi yang akan diperiksa. Pemeriksaan saksi dilakukan dalam suasana tertutup karena melibatkan teman kencan dari dua terdakwa, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto.

“Demi menjaga harga diri para saksi, maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila,” ujar ketua majelis hakim sebelum mengambil sumpah para saksi pada Senin (12/1).

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Meylani Putri, yang merupakan teman kencan dari terdakwa Gde Aris Candra. Meylani diketahui telah mendapatkan perlindungan dari LPSK. Sementara itu, Misri, yang merupakan teman kencan dari Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, tetapi hanya mendapat pendampingan hukum.

Majelis hakim juga meminta kepada peserta sidang yang tidak memiliki kepentingan agar menunggu di luar ruang sidang saat Misri dan Meylani Putri memberikan kesaksian.

“Bagi yang tidak berkepentingan dipersilakan untuk berada di luar,” ujar ketua majelis hakim.

Saksi yang Hadir dalam Sidang Lanjutan

Selain Misri dan Meylani Putri, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi lainnya dalam sidang lanjutan ini. Mereka adalah dua anggota kepolisian dan seorang kapten kapal cepat.

Dua anggota kepolisian yang hadir adalah Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, Punguan Hutahaean, dan Surya Irawan, anggota Bidpropam Polda NTB. Keduanya saat kejadian masih menjalankan tugas masing-masing. Selain itu, ada juga Gilang Arif Agustian, seorang kapten kapal cepat.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum pertama kali menghadirkan tiga saksi ke hadapan majelis hakim, yakni Punguan Hutahaean, Surya Irawan, dan Gilang Arif Agustian.

Lokasi Kejadian dan Penyebab Kematian

Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal dunia diduga akibat dianiaya saat menginap bersama kedua terdakwa dan saksi Misri bersama Meylani Putri di Gili Trawangan.

Lokasi kejadian berada di tempat peninapan Kompol Yogi bersama Misri, yaitu Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.

Menurut informasi, luka fatal yang diduga menyebabkan kematian korban adalah patah pangkal lidah dan pendarahan pada bagian kepala belakang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI

18 October 2026

Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan

18 October 2026

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan

18 October 2026

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI

18 October 2026

Harga komputer makin mahal, pengiriman PC dunia anjlok 20 persen

18 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?