Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR
  • Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai
  • Benarkah data center AI menghabiskan banyak air? Ini hitungannya
  • Pakar Forensik Pastikan Video Call Ruben Onsu di Akun Sarwendah Bukan AI
  • Mobil bensin kian menyusut: pangsa pasar turun di bawah 50 persen
  • 6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi
  • Prediksi skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten belum terkalahkan di Liga Jerman, siap borong gol!
  • Daftar 20 Mobil Terlaris September 2026, Atto 1 Masih Dipuncak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Rincian Gaji PNS 2025: Tunjangan Capai Rp117 Juta
Politik

Rincian Gaji PNS 2025: Tunjangan Capai Rp117 Juta

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 January 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul di tengah sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pajak, meskipun tingkat pendapatan di instansi ini dikenal lebih tinggi dibanding kementerian lainnya.

Hingga 2025, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, PNS Kemenkeu termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang jauh lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.

Regulasi tersebut merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Kebijakan penyesuaian gaji yang mulai berlaku sejak 2024 lalu mencakup kenaikan rata-rata sebesar 8 persen untuk seluruh golongan PNS.

Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), mendorong kinerja birokrasi, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga menerima berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Besarnya tunjangan inilah yang membuat total pendapatan PNS di lingkungan Kemenkeu kerap menjadi sorotan, terutama ketika dikaitkan dengan integritas dan tata kelola aparatur negara.

Daftar Gaji PNS Kemenkeu 2025

Golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Di Kemenkeu

PNS Kemenkeu mendapat sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
  • Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
  • Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
  • Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
  • Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.

Jumlah Tunjangan PNS Kemenkeu Berdasarkan Jabatan

  1. Pejabat Struktural (Eselon I)
  2. Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
  3. Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
  4. Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
  5. Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

  6. Pejabat Struktural (Eselon II)

  7. Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
  8. Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
  9. Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
  10. Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

  11. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)

  12. Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
  13. Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
  14. Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
  15. Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
  16. Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
  17. Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
  18. Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
  19. Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
  20. Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
  21. Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
  22. Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
  23. Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
  24. Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
  25. Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
  26. Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
  27. Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR

15 October 2026

PGRI Desak Kepastian Pencairan TPG Guru Non-ASN

14 October 2026

Opini: Kritik Tak Pernah Padam

14 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR

15 October 2026

Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai

15 October 2026

Benarkah data center AI menghabiskan banyak air? Ini hitungannya

15 October 2026

Pakar Forensik Pastikan Video Call Ruben Onsu di Akun Sarwendah Bukan AI

15 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?