Latar Belakang Kasus Nabilah O’Brien
Kasus hukum yang menimpa Nabilah O’Brien bermula dari insiden keributan di restorannya yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025 lalu. Saat itu, seorang pelanggan mengambil makanan tanpa membayar dan memicu perdebatan antara Nabilah dan pelanggan tersebut.
Setelah cekcok berlangsung, Nabilah memutuskan untuk mengunggah rekaman CCTV ke media sosial. Tindakan ini akhirnya memicu laporan balik dari pihak terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akibatnya, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam sebuah curhatan yang viral, Nabilah mengungkapkan bahwa ia sempat bungkam karena takut. Ia merasa seperti korban pencurian yang justru menjadi tersangka. Hal ini membuatnya merasa tidak aman dan khawatir akan konsekuensi hukum yang bisa saja terjadi.
Peristiwa Keributan di Restoran
Kasus ini diduga berkaitan dengan keributan yang terjadi di restoran milik Nabilah pada 19 September 2025. Pada saat itu, sepasang suami-istri melaporkan bahwa makanan yang dipesan tidak kunjung datang setelah menunggu kurang lebih 30 menit. Pelanggan wanita tersebut tidak sabar hingga masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung.
Ia kemudian memaki dan disebut mengancam kepala staf dapur restoran. Pria yang menemaninya juga ikut masuk, menunjuk-nunjuk staf dapur, dan memukul lemari pendingin. Setelah keributan mereda, pasangan tersebut membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar.
Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran senilai Rp530 ribu, namun pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur. Atas kejadian tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV dan bukti lain ke media sosial hingga viral.
Respons Mabes Polri
Setelah kasus Nabilah O’Brien menjadi sorotan publik, Mabes Polri akhirnya memberikan respons. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji keluhan Nabilah dan memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) malam.
Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua konstruksi perkara dalam kasus ini yang didasarkan pada saling lapor antara Nabilah dan terduga pencuri di restorannya, yakni pasangan suami-istri (pasutri) berinisial Z dan E.
Rencana Pengajuan Gelar Perkara Khusus
Di sisi lain, pihak Nabilah berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk menguji status tersangka tersebut. Meski demikian, Trunoyudo tidak menjawab dengan tegas terkait permintaan tersebut dan menyatakan pihaknya akan mempelajari setiap permintaan dan keluhan yang ada.
“Komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Komisi III DPR RI Akan Panggil Bareskrim
Sementara itu, Komisi III DPR RI akan memanggil aparat penegak hukum untuk membahas kasus yang menimpa Nabilah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026) untuk mendalami perkara yang dialami pemilik restoran Bibi Kelinci tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU terkait perkara yang dialami oleh pemilik restoran Nabilah O’Brian,” kata Habiburokhman melalui unggahan video di Instagram pribadinya.
Komisi III DPR akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait guna memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Menurut Habiburokhman, pertemuan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.



