Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Lokasi ATM Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta
  • Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan
  • OpenAI Pilih Pentagon, Jutaan Pengguna AS Beralih ke Claude
  • Harga nikel turun di awal Maret 2026, prospek emiten tambang terpuruk
  • Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka
  • Mojtaba Khamenei, Putra Ali Khamenei, Terpilih Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
  • PSM Kalahkan Malut United 1-0, Yakob Sayuri Lakukan Gol Bunuh Diri
  • 7 Perilaku Orang Tidak Percaya Diri yang Sulit Memahami Isyarat Sosial
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka
Hukum

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Latar Belakang Kasus Nabilah O’Brien

Kasus hukum yang menimpa Nabilah O’Brien bermula dari insiden keributan di restorannya yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025 lalu. Saat itu, seorang pelanggan mengambil makanan tanpa membayar dan memicu perdebatan antara Nabilah dan pelanggan tersebut.

Setelah cekcok berlangsung, Nabilah memutuskan untuk mengunggah rekaman CCTV ke media sosial. Tindakan ini akhirnya memicu laporan balik dari pihak terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akibatnya, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam sebuah curhatan yang viral, Nabilah mengungkapkan bahwa ia sempat bungkam karena takut. Ia merasa seperti korban pencurian yang justru menjadi tersangka. Hal ini membuatnya merasa tidak aman dan khawatir akan konsekuensi hukum yang bisa saja terjadi.

Peristiwa Keributan di Restoran

Kasus ini diduga berkaitan dengan keributan yang terjadi di restoran milik Nabilah pada 19 September 2025. Pada saat itu, sepasang suami-istri melaporkan bahwa makanan yang dipesan tidak kunjung datang setelah menunggu kurang lebih 30 menit. Pelanggan wanita tersebut tidak sabar hingga masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung.

Ia kemudian memaki dan disebut mengancam kepala staf dapur restoran. Pria yang menemaninya juga ikut masuk, menunjuk-nunjuk staf dapur, dan memukul lemari pendingin. Setelah keributan mereda, pasangan tersebut membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar.

Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran senilai Rp530 ribu, namun pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur. Atas kejadian tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV dan bukti lain ke media sosial hingga viral.

Respons Mabes Polri

Setelah kasus Nabilah O’Brien menjadi sorotan publik, Mabes Polri akhirnya memberikan respons. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji keluhan Nabilah dan memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan.

“Tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) malam.

Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua konstruksi perkara dalam kasus ini yang didasarkan pada saling lapor antara Nabilah dan terduga pencuri di restorannya, yakni pasangan suami-istri (pasutri) berinisial Z dan E.

Rencana Pengajuan Gelar Perkara Khusus

Di sisi lain, pihak Nabilah berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk menguji status tersangka tersebut. Meski demikian, Trunoyudo tidak menjawab dengan tegas terkait permintaan tersebut dan menyatakan pihaknya akan mempelajari setiap permintaan dan keluhan yang ada.

“Komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Komisi III DPR RI Akan Panggil Bareskrim

Sementara itu, Komisi III DPR RI akan memanggil aparat penegak hukum untuk membahas kasus yang menimpa Nabilah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026) untuk mendalami perkara yang dialami pemilik restoran Bibi Kelinci tersebut.

“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU terkait perkara yang dialami oleh pemilik restoran Nabilah O’Brian,” kata Habiburokhman melalui unggahan video di Instagram pribadinya.

Komisi III DPR akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait guna memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Menurut Habiburokhman, pertemuan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Profil Kombes Manang: Tidak Ada Penyidik Minta Rp1 M ke Nabilah O’Brien, Akpol 2001

17 Maret 2026

Awal Mula Kasus Bibi Kelinci: CCTV Pencurian di Restoran Jadi Bukti Tersangka

17 Maret 2026

Zendhy Kusuma Nafi Tuduhan Pencurian, Nabilah O’Brien Ungkap Bukti Valid

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Lokasi ATM Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta

17 Maret 2026

Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan

17 Maret 2026

OpenAI Pilih Pentagon, Jutaan Pengguna AS Beralih ke Claude

17 Maret 2026

Harga nikel turun di awal Maret 2026, prospek emiten tambang terpuruk

17 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?