Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Maret 2026
Trending
  • Suporter Persib Bandung Serbu Borneo FC Usai Kalahkan Persebaya, Beri Reaksi Mengejutkan
  • 108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan Diperkirakan Menyeberang dari Sumatra ke Jawa
  • Fakta Final All England 2026: An Se-young Pecahkan Rekor Susi Susanti, Korea Selatan Menanti Gelar Juara Umum
  • Ramalan Zodiak 12 Hari Senin 9 Maret 2026: Aries Jadi Sorotan, Taurus Fokus Ambisi, Leo Hadapi Dinamika
  • Live dini hari WIB, jadwal balap MotoGP, Moto2, dan Moto3 GP Brasil 2026
  • 5 Alur Utama Drakor Boyfriend on Demand yang Membuat Penasaran
  • Cara kirim barang via Grab, kini jadi mudah!
  • Pemilik Resto Dihentikan sebagai Tersangka Setelah Dimaafkan Pelanggan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Respons Diperinaker Terkait Penetapan UMK 2026 Badung Bali: Masih Tunggu Kebijakan Pusat
Politik

Respons Diperinaker Terkait Penetapan UMK 2026 Badung Bali: Masih Tunggu Kebijakan Pusat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan UMK Badung Tahun 2026 Masih Menunggu Kebijakan Pusat

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) hingga pertengahan Desember 2025 belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026. Penetapan ini juga masih dalam proses pembahasan, karena pihak terkait masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, mengakui bahwa saat ini belum ada keputusan final terkait UMK 2026. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak berani mengambil langkah penentuan UMK tanpa adanya pedoman dari pihak pusat.

“Penentuan UMK harus dilakukan secara normatif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan sepihak. Sehingga kita belum berani membuat langkah-langkah, karena ini kebijakan dari pusat,” ujarnya.

Meskipun demikian, seluruh data pendukung seperti pertumbuhan ekonomi sudah disiapkan oleh pihak Disperinaker. Namun, nominal UMK 2026 masih belum ditentukan karena ada perhitungan yang harus dilakukan.

Ia menegaskan bahwa belum ditetapkannya UMK Badung 2026 bukan berarti pemerintah daerah tidak merespons. Justru, menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Ini bukan kita tidak merespons, tetapi kita harus normatif dalam menyikapi persoalan ini, bukan sembarangan. Kalau sudah ada kebijakan atau petunjuk dari pusat, kita siap menindaklanjuti dan menetapkannya,” tegasnya.

Perkembangan UMK Badung Tahun-Tahun Sebelumnya

Dewan Pengupahan Kabupaten Badung telah menetapkan UMK Badung Tahun 2025 sebesar Rp3.534.338,88. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK Tahun 2024.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk hotel bintang lima. UMSK tersebut ditetapkan sebesar 1 persen dari UMK Badung 2025. Untuk sektor tertentu, khususnya hotel bintang lima, kami berlakukan UMSK sebesar 1 persen dari UMK. Karena kenaikan UMK Badung tergolong cukup tinggi dibandingkan daerah lain, maka UMSK ditetapkan sebesar Rp3.569.682,27.

Tren Kenaikan UMK Setiap Tahun

Besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun 2018 UMK Badung sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.

Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.

Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40. Begitu juga untuk tahun 2023 UMK Badung kembali meningkat 6,8 persen dan menjadi Rp 3.163.837,32.

Bahkan kini UMK Badung di tahun 2024 juga naik 4,89 persen dan menjadi Rp 3.318.628.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Naik 10 Persen, Airlangga: Komponen Dibayar Penuh

13 Maret 2026

Kalender Liturgi Katolik: Pesta St Fransiska Romana 9 Maret 2026

13 Maret 2026

Etiopia: Tigray Kembali Berada di Ambang Perang

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Suporter Persib Bandung Serbu Borneo FC Usai Kalahkan Persebaya, Beri Reaksi Mengejutkan

13 Maret 2026

108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan Diperkirakan Menyeberang dari Sumatra ke Jawa

13 Maret 2026

Fakta Final All England 2026: An Se-young Pecahkan Rekor Susi Susanti, Korea Selatan Menanti Gelar Juara Umum

13 Maret 2026

Ramalan Zodiak 12 Hari Senin 9 Maret 2026: Aries Jadi Sorotan, Taurus Fokus Ambisi, Leo Hadapi Dinamika

13 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?