Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 15 April 2026
Trending
  • Menikmati Labuan Bajo dengan Crowne Plaza: Dari Padar hingga Snorkeling Manta
  • Adab Berpakaian Laki-Laki dan Perempuan dalam Alquran dan Hadits
  • Arema FC Kalahkan Persita Tangerang di Banten International Stadium, Gustavo Franca Cetak Gol Tunggal
  • Respons beragam terhadap wacana ‘war tiket’ haji
  • Penetapan Tersangka Irawan Prakoso di Kasus Petral Disoroti, Kerugian Negara Jadi Pertanyaan
  • Langkah Diplomasi Pakistan untuk Perdamaian AS dan Iran
  • Spesifikasi Lengkap Redmi K90 Max dan Perkiraan Harganya
  • Mengapa Anak Cepat Tidur Saat Naik Kendaraan? Ini Jawabannya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Respons Diperinaker Terkait Penetapan UMK 2026 Badung Bali: Masih Tunggu Kebijakan Pusat
Politik

Respons Diperinaker Terkait Penetapan UMK 2026 Badung Bali: Masih Tunggu Kebijakan Pusat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan UMK Badung Tahun 2026 Masih Menunggu Kebijakan Pusat

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) hingga pertengahan Desember 2025 belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026. Penetapan ini juga masih dalam proses pembahasan, karena pihak terkait masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, mengakui bahwa saat ini belum ada keputusan final terkait UMK 2026. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak berani mengambil langkah penentuan UMK tanpa adanya pedoman dari pihak pusat.

“Penentuan UMK harus dilakukan secara normatif dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan sepihak. Sehingga kita belum berani membuat langkah-langkah, karena ini kebijakan dari pusat,” ujarnya.

Meskipun demikian, seluruh data pendukung seperti pertumbuhan ekonomi sudah disiapkan oleh pihak Disperinaker. Namun, nominal UMK 2026 masih belum ditentukan karena ada perhitungan yang harus dilakukan.

Ia menegaskan bahwa belum ditetapkannya UMK Badung 2026 bukan berarti pemerintah daerah tidak merespons. Justru, menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Ini bukan kita tidak merespons, tetapi kita harus normatif dalam menyikapi persoalan ini, bukan sembarangan. Kalau sudah ada kebijakan atau petunjuk dari pusat, kita siap menindaklanjuti dan menetapkannya,” tegasnya.

Perkembangan UMK Badung Tahun-Tahun Sebelumnya

Dewan Pengupahan Kabupaten Badung telah menetapkan UMK Badung Tahun 2025 sebesar Rp3.534.338,88. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK Tahun 2024.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk hotel bintang lima. UMSK tersebut ditetapkan sebesar 1 persen dari UMK Badung 2025. Untuk sektor tertentu, khususnya hotel bintang lima, kami berlakukan UMSK sebesar 1 persen dari UMK. Karena kenaikan UMK Badung tergolong cukup tinggi dibandingkan daerah lain, maka UMSK ditetapkan sebesar Rp3.569.682,27.

Tren Kenaikan UMK Setiap Tahun

Besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun 2018 UMK Badung sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.

Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.

Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40. Begitu juga untuk tahun 2023 UMK Badung kembali meningkat 6,8 persen dan menjadi Rp 3.163.837,32.

Bahkan kini UMK Badung di tahun 2024 juga naik 4,89 persen dan menjadi Rp 3.318.628.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Respons beragam terhadap wacana ‘war tiket’ haji

15 April 2026

Cak Imin: PKB Siap Hadapi Peluang Prabowo di Pemilu 2029

15 April 2026

Lokasi Parkir dan Rute Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng Jakpus

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Menikmati Labuan Bajo dengan Crowne Plaza: Dari Padar hingga Snorkeling Manta

15 April 2026

Adab Berpakaian Laki-Laki dan Perempuan dalam Alquran dan Hadits

15 April 2026

Arema FC Kalahkan Persita Tangerang di Banten International Stadium, Gustavo Franca Cetak Gol Tunggal

15 April 2026

Respons beragam terhadap wacana ‘war tiket’ haji

15 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?